utama

Pengesahan Revisi PPKU Pencalonan Dipercepat, Hari Ini Selesai dan Pencalonan Tidak Terganggu

Senin, 26 Agustus 2024 | 07:25 WIB
Suasana RDP antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Pemerintah di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (BAWASLU)

RADARDEPOK.COM – Dijadwalkan hari ini (26/8), persetujuan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 selesai sehari lebih cepat.

Kemarin (25/8) rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU bersama Bawaslu, DKPP, pemerintah, dan Komisi II DPR menyepakati revisi tersebut.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, percepatan persetujuan PKPU dilakukan karena mepetnya waktu. Sebab, pencalonan dibuka pada Selasa (27/8) besok. Di sisi lain, pihaknya perlu waktu untuk melakukan sosialisasi ke jajaran KPU daerah.

Baca Juga: Lina Dapat Umrah, Calon Walikota Depok Imam Budi Hartono Haru dan Berikan Bekal Uang serta Buatkan Paspor Gratis

”Untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis dan seterusnya. Ini semakin cepat semakin baik untuk kebutuhan jajaran kami,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Afif menegaskan, revisi PKPU Pencalonan mengadopsi sepenuhnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Dua substansi yang diubah adalah norma terkait ambang batas pencalonan dan penentuan syarat usia.

Setelah disepakati secara politik, KPU langsung melakukan harmonisasi. Pihaknya akan berupaya memproses secara cepat bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dia menargetkan bisa selesai sebelum pendaftaran. ”Iya pastinya,” imbuhnya.

Baca Juga: Terbukti Solid! Partai Gerindra Serahkan B1 KWK ke Supian Suri dan Chandra Rahmansyah untuk Pilkada Depok

Sementara itu, Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan komitmennya untuk bekerja cepat. ”Secepat mungkin perubahan PKPU kami harmonisasi,” ujarnya.

Seusai rapat di DPR, politikus Gerindra itu langsung menggelar rapat harmonisasi dengan KPU secara virtual. Pihaknya menargetkan PKPU tersebut bisa diundangkan tadi malam.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, PKPU Pencalonan dituntaskan untuk membayar janji DPR. Dengan demikian, dia berharap publik bisa lebih tenang dan tidak lagi khawatir. ”Tidak ada lagi sak wasangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan yang lengkap,” ujarnya.

Baca Juga: Bikin Merinding! Ribuan Relawan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Meriahkan Jalan Santai, Doorprize-nya Umrah dan Gak Habis-habis

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu, Puadi mengatakan, Bawaslu menyetujui draf Rancangan PKPU 8/2024 usai KPU mengakomodir dua putusan MK.

Dia mengungkapkan, Bawaslu pada 22 Agustus 2024 juga telah melayangkan surat rekomendasi ke KPU terkait hal tersebut.

"Untuk itu Bawaslu, karena ini (RPKPU) sudah ditindaklanjuti oleh KPU sehingga kami menyetujui rancangan PKPU 8/2024," ucap Puadi di sela-sela rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB