RADARDEPOK.COM - Aksi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang bergulir di banyak daerah akhirnya membuahkan hasil. DPR RI memastikan tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada. Dengan demikian, syarat terbaru pencalonan pilkada tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam konferensi pers tadi malam (22/8), Dasco menjelaskan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. Sebab, agenda rapat paripurna DPR yang sejatinya untuk mengesahkan RUU tersebut tidak kuorum.
”Artinya (karena tidak kuorum, Red), pada hari ini (kemarin, Red), revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco. Dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 09.30 kemarin, Dasco menyebut hanya 89 anggota DPR yang hadir (dari total 575 anggota) rapat dan 87 orang izin.
Merujuk pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR, kuorum sidang DPR adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi. Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggat waktu tidak lebih dari 24 jam.
Dalam rapat kemarin, Dasco selaku pimpinan rapat paripurna sudah menskors rapat selama 30 menit untuk mencapai kuorum. Namun, karena kuorum masih belum tercapai, agenda pengesahan RUU Pilkada tidak bisa dilaksanakan. ”Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan MK,” tegas Dasco.
Apakah RUU Pilkada tetap akan disahkan di paripurna berikutnya? Dasco menegaskan agenda rapat paripurna terdekat bertepatan dengan dimulainya masa pendaftaran calon. Yakni Selasa (27/8) pekan depan. ”Kami merasa bahwa lebih lebih baik itu (pengesahan RUU Pilkada) tidak dilaksanakan karena masa pendaftarannya (cakada) sudah berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco tidak menampik RUU Pilkada kemungkinan akan tetap dilaksanakan pada periode DPR berikutnya. Sebab, dia menyebut aturan tentang pilkada masih perlu penyempurnaan. Begitu pula dengan UU Pemilu. ”RUU pilkada ini tidak datang sekonyong-konyong, revisi UU Pilkada ini sudah dilakukan sejak januari 2024 dan berjalannya perlahan-lahan,” ujarnya.
Disinggung mengenai pembatalan RUU Pilkada setelah berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Dasco membantahnya. ”Saya tidak ke istana, tidak ketemu Pak Jokowi. Dan memang tidak ada urgensinya (berkomunikasi dengan pihak ‘istana’, Red),” ungkapnya.
Baca Juga: DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Dasco: Aturan Menggunakan Putusan MK
Bagaimana tanggapan Istana? Diwakili Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Istana menyatakan akan mematuhi aturan yang ada. Pernyataan DPR terkait batalnya pengesahan UU Pilkada yang artinya akan menggunakan aturan dari putusan MK. “Pemerintah dalam posisi yang saa seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait banyaknya demonstrasi, Hasan menyebut hal itu sebagai proses demokrasi. Dia melihat berbagai stakeholder punya peran dalam aksi kemarin. “Pesan yang harus disampaikan a salah kita menjamin kebebasan berpendapat. Kami berharap semua menghindari disinformasi, fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal iadk baik,” ucapnya.
Dia ingin masyarakat hidup tenang dan roda perekonomian tetap berjalan. Menanggapi hal itu, Komunikolog sekaligus Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengungkapkan, terdapat pesan komunikasi dari ketidakhadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna beragendakan pengesahan revisi UU Pilkada.
Emrus Sihombing menilai, ketidakhadiran anggota DPR RI itu berarti mendukung penuh putusan MK tersebut. Sebab itu, pengesahan revisi UU Pilkada tidak lanjutkan.
Kendati demikian, Emrus Sihombing meminta, elemen masyarakat untuk mengawal tuntas pengesahan revisi UU Pilkada agar dibatalkan, atau tidak hanya ditunda saja.
Artikel Terkait
Sorry Ye! Sugeng Purnomo Siap Mundur dari PPP Demi Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada Depok
BPS Catat Impor Susu Naik 7,63 Persen Awal Tahun hingga Juli 2024
Ridwan Kamil-Suswono Didukung Koalisi Gemuk, Pakar: Situasi Pilgub Jakarta Picu Apatisme
113 Formasi CPNS Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya!
Operasi Bahlil Dipantau, Jokowi Tinggal Pilih Ketum atau Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
MK Bikin Pilkada Kotak Kosong dan Boneka Buyar, Jakarta Delapan Partai dan Jabar Lima Partai Bisa Usung Sendiri
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Ogah Pisah di Pilkada Depok, Golkar: Kami Komitmen Meski Ambang Batas Suara Diubah MK!