utama

Breaking News! Ade Supriyatna Calon Kuat Ketua DPRD Kota Depok

Jumat, 13 September 2024 | 06:15 WIB
Anggota DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna (DOK.PRIBADI)

RADARDEPOK.COM–Tanda-tanda Ketua DPRD sementara Kota Depok, Ade Supriyatna melanjutkan jabatannya sebagai definitif, bakal kejadian.

Aroma itu semakin kuat, setelah Radar Depok melakukan perbincangan dengan sumber dari pengurus PKS Depok, Kamis (12/9). Nama Ade Supriyatna disebut-sebut sudah ditentukan untuk menjadi pemimpin tertinggi DPRD Kota Depok.

Ade Supriyatna akan memimpin 50 anggota dewan selama lima tahun kedepan dipertajam dengan sudah keluarnya surat dari DPP PKS.

Baca Juga: Pengabdian Nyata! Ririn Farabi Arafiq Kampung ke Kampung Periksa Kesehatan Warga Secara Gratis

Surat tersebut menunjuk dewan Dapil Cimanggis itu menjadi Ketua DPRD Depok periode 2024-2029. Sebelumnya, ada tiga calon yang diajukan DPD PKS Kota Depok. Yakni, Ade Supriyatna, Ade Firmansyah dan Hafid Nasir.

“Ade Supriyatna merupakan calon kuat Ketua DPRD Kota Depok,” tegas sumber Radar Depok saat ditemui.

Menurut sumber Radar Depok, Ade Supriyatna merupakan sosok calon kuat, bahkan akan dipastikan untuk menjadi Ketua DPRD Kota Depok priode 2024–2029. “Memang awalnya digadang-gadang Ade Firmansyah tapi yang muncul di surat DPP nama Ade Supriyatna,” ungkapnya singkat.

Saat dikonfirmasi, Ade Supriyatna masih malu-malu kucing. Dia tidak mengatak iya atau tidak, enggan membocorkan kebenaran tersebut.

Dia hanya memastikan, jika surat yang berisikan nama Ketua DPRD Kota Depok dari DPP PKS sudah keluar.

Baca Juga: Imam Budi Hartono: Bansos Kemensos Rp39 Miliar Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Depok

“PKS sudah (Ketua DPRD), surat untuk pimpinan DPRD dari partai lain belum saya terima,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (12/9).

Ade Supriyatna menjelaskan, akhir pekan ini merupakan batas akhir untuk pengumpulan surat untuk pengajuan Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Depok.

“Akhir pekan ini terakhir, Insya Allah, langsung diusulkan ke provinsi untuk pengesahan dengan SK Gubernur,” ujar dia.

Ade Supriyatna menjelaskan, dalam pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) harus melewati proses penetapan pimpinan DPRD definitif terlebih dahulu.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Gerakan Pilah Sampah Mesti jadi Gaya Hidup Pramuka

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB