utama

140 Toko Jual Obat Keras di Depok, BPOM dan Polisi Mesti Turun Tangan

Kamis, 21 November 2024 | 07:35 WIB
Salah satu penggerebakan toko yang menjual obat ilegal yang dilakukan Aparatur Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos beberapa waktu lalu. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Peredaran obat G atau obat keras tanpa izin edar di Kota Depok bikin geleng-geleng kepala. Toko makanan minuman, kosmetik, pulsa atau warung kelontong yang berkedok jual obat, sengaja disulap demi melancarkan bisnis tersebut. Berdasarkan data Satpol PP Depok, diketahui teridentifikasi ada 140 warung menjual obat G.

Sekretaris Satpol PP, Ahmad Ubaidillah menjelaskan, peredaran obat terlarang di Kota Depok memang cukup menghawatirkan. Sebab, di beberapa sosial media sudah banyak warung yang ketahuan menjual obat G tersebut.

“Ini memang menjadi salah satu perhatian kami pada untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat G ini,” ujar Ahmad Ubaidillah kepada Harian Radar Depok, Rabu (20/11).

Baca Juga: Ramai-ramai Minta Tunda PPN 12 Persen! Berpotensi Tingkatkan Peredaran Barang Ilegal tanpa Pajak

Ahmad Ubaidillah menjelaskan, saat ini Satpol PP Kota Depok telah mengindentifikasi warung-warung yang kedapatan menjual obat G di seluruh wilayah Kota Depok, dengan hasil sekitar 140 warung diduga menjual obat terlarang tersebut.

“Indentifikasi tersebut dilakukan oleh tim Satpol PP yang berada di setiap kecamatan di Kota Depok, dengan berdasarkan pengamatan atau laporan dari masyarakat sekitar,” ungkap dia.

Menurut dia, warung-warung yang terindentifikasi tersebut berkamufalse seperti menjual toko kosmetik hingga penjual pulsa, agar tidak ketahuan oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga: Perda Tumpul, Minimarket di Depok Menjamur! Pemilik Warung Menjerit

“Biasanya pembeli ini seperti anak-anak muda yang membeli dengan jumlah yang cukup banyak, dikarenakan murah dan mudah didapatkan,” ujar dia.

Dalam melakukan penindakan terhadap ratusan toko obat tersebut, kata Ahmad Ubaidillah, harus dengan pendampingan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang berhak memberikan sanksi terhadap penjual.

“Kami sebenarnya sifatnya hanya sebagai pengawas dan jika ada kegiatan penindakan kami hanya sebagai pendamping saja, sama halnya seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok,” tutur dia.

Baca Juga: Survei Voxpol: Imam-Ririn Kandidat Kuat Pimpin Depok, Begini Alasan Konkretnya

Selain itu, ujar Ahmad Ubaidillah, Satpol PP Kota Depok memiliki keterbatasan personel dalam melakukan penindakan hal tersebut. “Tetapi, jika BPOM meminta bantuan kepada kami siap untuk menerjunkan personel dalam melakukan penampingan dalam operasi penindakan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Pemkot Depok seperti Dinkes dan Satpol PP Kota Depok hanya memiliki kewenangan dalam melakukan pendataan saja.

“Nantinya, data tersebut bakal diberikan oleh BPOM untuk ditindaklanjuti terhadap para toko penjual obat ilegal tersebut,” ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB