Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:
-Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc
-Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc
-Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc
-Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
-Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
-Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Berikut daftar barang tergolong mewah lainnya yang kena pajak selain kendaraan bermotor:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
- Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata