utama

Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!

Kamis, 12 Desember 2024 | 08:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)

Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:

-Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc

-Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc

-Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc

-Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc

-Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc

-Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.

 

Berikut daftar barang tergolong mewah lainnya yang kena pajak selain kendaraan bermotor: 

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan seJenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
  2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin
  4. Kelompok pesawat udara, helikopter, dan kendaraan udara lainnya selain keperluan negara atau angkutan udara niaga
  5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya berupa senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lainnya, dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara
  6. Kelompok kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, yacht, kendaraan air semacam itu yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri, selain untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata

 

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB