Senin, 22 Desember 2025

Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!

- Kamis, 12 Desember 2024 | 08:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)

’’Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12 persen. Kita memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya,’’ paparnya.

Analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menuturkan, kenaikan PPN 12 persen tentu akan tetap memberatkan. Pengusaha pun merasa keberatan dengan tarif baru itu. ’’Kalau PPN dinaikkan, harga barang dan jasa yang mereka produksi akan naik,’’ ucapnya.

Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen disebut hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Imam-Ririn Cabut Gugatan Pilkada Depok di Mahkamah Konstitusi, Ucapkan Selamat Kepada Supian Suri-Chandra Rahmansyah

"Diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun memastikan, tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum. Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN. Meski begitu, rencana ini masih dikaji pemerintah.

Misbakhun menjelaskan, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: 3 Januari, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024

"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," tuturnya. Dia memastikan PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan dikenakan terhadap masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.***

Barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:

-Barang yang bukan barang kebutuhan pokok

-Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu

-Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi

-Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X