’’Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12 persen. Kita memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya,’’ paparnya.
Analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P. Sasmita menuturkan, kenaikan PPN 12 persen tentu akan tetap memberatkan. Pengusaha pun merasa keberatan dengan tarif baru itu. ’’Kalau PPN dinaikkan, harga barang dan jasa yang mereka produksi akan naik,’’ ucapnya.
Pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen disebut hanya akan ditujukan pada barang-barang mewah.
"Diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor, yang berkaitan dengan barang mewah. Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun memastikan, tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum. Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN. Meski begitu, rencana ini masih dikaji pemerintah.
Misbakhun menjelaskan, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: 3 Januari, MK Mulai Sidang Sengketa Pilkada 2024
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," tuturnya. Dia memastikan PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan dikenakan terhadap masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.***
Barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:
-Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
-Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
-Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
-Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Artikel Terkait
Giliran Cianjur Porak Poranda Akibat Bencana : Tiga Korban Diduga Meninggal, 15 Kecamatan Terdampak
Bencana di Sukabumi: 5.184 Keluarga Terdampak, 2.921 Jiwa Mengungsi, Korban Meninggal Bertambah jadi 10 Jiwa
Warga Cianjur Terisolasi dan Butuh Bantuan
Golkar Belum Terbitkan SK Anggota Kehormatan Jokowi, Pengamat: Rumah Politik Presiden Ke-7 RI Mungkin Tinggal PSI
Harun Masiku Masih Raib, KPK Dituding Tebar Gimmick
Bencana Kabupaten Sukabumi: Geser Jadwal Ujian PAS Ganjil, BPBD Ingatkan Bencana Susulan Sampai Kemensos Kirim Bantuan Logistik
La Nina Ancam Nataru hingga Maret 2025, Depok Berstatus Waspada