Senin, 22 Desember 2025

Penerapan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berikut Jenis dan Rinciannya!

- Kamis, 12 Desember 2024 | 08:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)

 

RADARDEPOK.COM – Sejumlah barang dipastikan tidak akan terkena dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, penerapan tarif baru PPN akan mengedepankan asas keadilan.

’’Kebijakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengamanatkan PPN 12 persen, dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat,’’ ujarnya pada konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin (11/12).

Ani –sapaan akrab Menkeu– menjelaskan bahwa penetapan kenaikan tarif PPN 12 persen masih difinalisasi. Nanti, detail teknis diumumkan bersama dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pemerintahan Bakal Pindah ke IKN pada 2028, Ini Alasannya

Menkeu memerinci, sejumlah barang dipastikan tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen karena tidak dikenai pajak pertambahan nilai alias PPN nol persen.

’’Kenyataannya, banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air. Semuanya tidak dikenai PPN (PPN 0 persen),” bebernya. 

Pembebasan Senilai Rp 265,6 T

Jika diperkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN tahun ini mencapai Rp 231 triliun. Ani memastikan, hal serupa diterapkan pada 2025. ’’Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan mencapai Rp 265,6 triliun,’’ imbuhnya.

Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Sampai 15 Desember

Saat ini, lanjut bendahara negara itu, pemerintah menggulirkan wacana kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, yang notabene dikonsumsi kalangan menengah ke atas.

Pemerintah tengah menghitung dan menyiapkan detail terkait pengenaan PPN 12 persen yang hanya diterapkan pada barang-barang mewah itu. ’’Saya ulangi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan. Tetapi, PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,’’ tutur Menkeu.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah serta yang sudah dikenai PPnBM.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Perpanjang Status Tanggap Darurat, Fokus Logistik, Relokasi hingga Infrastruktur

Pemerintah, lanjut Susiwijono, tengah memfinalisasi pemberian sejumlah insentif fiskal untuk mengompensasi tarif baru. Dia menyebutkan, insentif itu adalah PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X