Hilman melanjutkan, petugas haji daerah dan pembimbing haji dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga termasuk dalam kuota jemaah haji reguler. "Kemudian untuk haji khususnya 17.680," kata Hilman.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1196 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, terdapat pembagian kuota jemaah haji reguler untuk tiap provinsi.
Jemaah jawa Barat yang paling banyak, mencapai 36.295 jemaah, lanjut usia ada 1.935, Pembimbing KBIHU sebanyak 202, Petugas Haji Daerah ada 291. Bila ditotal semuanya jadi 38.723 orang.***