RADARDEPOK.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi diundur.
Keputusan ini diambil karena pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang menghadapi putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena disatukan dengan nonsengketa dan dismissal di MK, maka yang 6 Februari kita batalkan. Pelantikan akan dilakukan lebih besar sekaligus," ujar Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Baca Juga: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
Namun, Tito belum bisa memastikan kapan pelantikan akan digelar. Pemerintah akan menggelar rapat bersama Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk menentukan waktu pastinya.
Tito menyebut, salah satu alasan pengunduran jadwal ini adalah putusan dismissal yang dipercepat oleh MK.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan lebih efisien dengan menyatukan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang sudah diputus dismissal di MK. "Kalau jaraknya tidak jauh, sebaiknya disatukan saja untuk efisiensi," tegas Tito.
Baca Juga: Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati bahwa kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Pelantikan ini rencananya akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan mencakup gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota. Namun, keputusan terbaru membuat jadwal ini batal dan akan dijadwalkan ulang.
Kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK juga akan dilantik setelah putusan final dikeluarkan. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pelantikan bagi mereka akan dilakukan.
Baca Juga: Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Guru Besar Kriminolog UI : Polisi Bisa Jemput Paksa RK
Komisi II DPR juga meminta Mendagri untuk mengusulkan revisi terhadap Perpres Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah. Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan jadwal pelantikan serta kemungkinan adanya modifikasi aturan terkait dismissal.
"Revisi ini bukan hanya soal tanggal, tapi juga soal mekanisme pelantikan jika ada dismissal," jelas Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda.
Keputusan ini masih akan terus dibahas bersama antara pemerintah dan DPR, sehingga masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi terkait jadwal terbaru pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.***