RADARDEPOK.COM – Anggota DPRD Depok RK harus berlama-lama di hotel prodeo. Setlah ditahan Polres Metro Depok, Jumat (31/1).
RK yang disangkakan atas dugaan asusila diancam hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga sudah menyiapkan jaksa dan menjadi atensi khusus.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato menyebut, RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Baca Juga: Kapolri: Respon Cepat Aduan Masyarakat, Jangan Tunggu Viral!
Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, RK terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Tersangka dipersangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Zendrato.
Zendrato mengatakan, RK sebelumnya ditangkap pada Kamis (30/1), dan setelah proses penangkapan tersebut, RK resmi ditahan pada keesokan harinya, yaitu Jumat (31/1).
“Tersangka ditangkap Kamis dan dilakukan penahanan Jumat 31 Januari 2025. Sudah ditahan. Ditahan di Rutan Polres Metro Depok,” tegas dia.
Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMPN 35 Depok, Ternyata Sudah Masuk Tahap Ini
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhamad Arief Ubaidillah mengungkapkan, kasus asusila ini menjadi atensi baik peneliti maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Ini menjadi atensi pimpinan supaya jaksa peneliti dan JPU nanti sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," kata Arief, Minggu (2/2).
Polres Metro Depok hingga kini masih belum melimpahkan berkas usai gelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Kamis, 30 Januari lalu.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Batal, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Alasannya!
"Kami masih baru menerima laporan perkembangan bahwa oknum DPRD RK sudah ditangkap dan ditahan," ujar Arief.
Saat ini, kata Arief, Kepala Kejari Kota Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang telah menunjuk dua jaksa (Alfa Dera dan Putri) untuk meneliti berkas tersebut.
"Telah ditunjuk dua orang jaksa dari Kejari Kota Depok untuk melakukan penelitian terhadap berkas atas nama RK, " beber Arief.