Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPRD Depok RK Diancam 15 Tahun Bui, Kejari Siapkan Dua Jaksa

- Senin, 3 Februari 2025 | 06:50 WIB
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1). (ISTIMEWA)
RK (tengah) anggota DPRD Depok tersangka kasus asusila saat dibawa ke Polres Metro Depok, Jumat (31/1). (ISTIMEWA)

Arief mengatakan, jaksa peneliti tersebut akan bekerja secara profesional dan akuntubel. Ia menegaskan jaksa peneliti akan menentukan sikap terkait berkas tersangka oknum DPRD, apakah berkasnya sudah lengkap atau belum.

"Tentu jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata dia.

Baca Juga: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!

Jika nantinya memang berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan dan diproses untuk menjalani persidangan. Namun jika berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan ke polisi.

"Ada waktu 14 hari bagi jaksa peneliti untuk melakukan penelitian, tujuh hari akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," ucap Arief.

Perlu di ketahui, RK merupakan Anggota DPRD Kota Depok yang dilaporkan terkait dugaan asusila terhadap seorang anak berusia 15 tahun.

Baca Juga: Lesu! Anggota DPRD Depok RK Tersangka Asusila Ditahan, Pakai Sweater dan Sandal Jepit

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 19:30 WIB di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.

Korban pertama kali mengenal pelaku melalui orang tuanya, yang berharap RK dapat membantu mencarikan sekolah untuk anaknya. Orang tua korban sendiri merupakan bagian dari tim sukses RK dalam pemilihan umum sebelumnya.

Lalu RK ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok, dan RK mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Hasilnya, praperadilan RK ditolak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X