RADARDEPOK.COM – Pemerintah akhirnya mengumumkan jadwal pelunasan biaya haji reguler. Para calon jemaah haji (CJH) bisa melunasi biaya haji mulai hari ini (14/2).
Informasi itu melengkapi pengumuman biaya haji per embarkasi di dalam Keppres 6/2025 yang diumumkan kemarin (13/2).
’’Pelunasan bipih (biaya perjalanan ibadah haji) jemaah haji reguler mulai 14 Februari sampai 14 Maret,’’ kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief kemarin.
Baca Juga: Depok Perdana Terima Program MBG, Transformasi Gizi Anak Bangsa
Menurut dia, biaya pelunasan masing-masing CJH bisa berbeda. Sebab, jemaah haji memiliki tabungan di dalam rekening virtual masing-masing.
Hilman mengatakan, seluruh CJH sebelumnya membayar setoran awal Rp 25 juta per orang. Kemudian, informasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), di setiap rekening virtual CJH ada tabungan sekitar Rp 2 juta.
Uang tersebut adalah bagi hasil dari hasil investasi dana haji oleh BPKH. ’’Sehingga saat pelunasan nanti, mereka (CJH) tinggal membayar selisihnya saja,’’ jelasnya.
Baca Juga: Piala Asia U-20: Iran vs Indonesia, Kesit Budi Handoyo: Peluang Menang Tetap Ada
Selisih itu didapat dari total bipih di tiap-tiap embarkasi dikurangi dengan setoran awal. Kemudian, dikurangi lagi tabungan di masing-masing rekening virtual CJH.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya riil haji 2025 berkisar Rp 80,9 juta sampai Rp 94,9 juta. Sementara itu, besaran biaya perjalanan ibadah haji (bipih) reguler atau biaya tanggungan jemaah menyesuaikan dengan lokasi embarkasi.
Bipih terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333. Yang tertinggi ada di embarkasi Surabaya, Rp 60.955.751.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret, 1 Syawal 31 Maret
Dibandingkan dengan bipih tahun lalu, embarkasi Surabaya mengalami kenaikan sekitar Rp 400 ribu. Tahun lalu bipih untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp 60,5 jutaan per orang.
Sementara itu, besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan bipih, yakni sebesar Rp 6.831.820.756.658,34 (Rp 6,83 triliun).
Bipih digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).