utama

Banding, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 | 07:45 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun (net)

RADARDEPOK.COM – Vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk 2015–2022 Harvey Moeis diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemarin.

Harvey divonis 20 tahun penjara. Naik tiga kali lipat dari vonis awal yang diterima Harvey di pengadilan tingkat pertama.

”Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan,’’ ujar Ketua Majelis Hakim PT Jakarta Teguh Harianto kemarin.

Baca Juga: Depok Perdana Terima Program MBG, Transformasi Gizi Anak Bangsa

Putusan hakim tingkat banding itu membuat Harvey harus meringkuk lebih lama di penjara. Sebelumnya, vonis Harvey hanya 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim juga mengganjar Harvey dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 420 miliar. Atau dua kali lipat dari vonis sebelumnya yang hanya Rp 210 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayarkan Harvey paling lambat satu bulan sejak putusan hukum berkekuatan tetap.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret, 1 Syawal 31 Maret

Jika tak mampu membayar, harta benda dan aset-asetnya akan disita untuk dilelang oleh negara. ”Dan jika tak mencukupi, maka dipidana penjara 10 tahun,’’ tegas hakim.

Selain Harvey Moeis, permohonan banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung juga diajukan kepada Helena Lim. Vonis yang diterima Helena kemarin adalah 10 tahun penjara.

”Dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tak dibayar, diganti pidana penjara enam bulan,’’ terang Ketua Majelis Hakim Budi Susilo membacakan amar putusan.

Baca Juga: Limbah PT Indofermex Mengalir Sampai Jauh, Warga Sukmajaya Depok Demo Serukan Empat Tuntutan

Sebelumnya, Helena hanya menerima vonis lima tahun penjara. Helena juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta subsider 5 tahun penjara.

Harvey dan Helena dijerat dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana tentang Kerugian Negara.

Serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB