utama

Pembunuh Siswa SMP di Depok Cuma Dihukum 10 Bulan : Keluarga Korban Minta Prabowo hingga Dedi Mulyadi Turun Tangan

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:00 WIB
Suasana ramai usai persidangan kasus kekerasan anak Sukmajaya, karena keluarga korban mendapatkan intimidasi, di depan Gedung PN Depok, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Senin (17/2). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa terhadap anak dibawah umur berinisial HPT (13) di wilayah Sukmajaya, yang dilakukan dua bocah berinisal ERS dan ANP, telah memasuki babak akhir.

Kedua pelaku tersebut mendapat vonis 10 bulan di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Anak, di Cileungsi, Kabupaten Bogor dan denda masing-masing pelaku sebesar Rp2.000.

Dalam sidang putusannya, majelis hakim yang diketuai Andry Eswin menyatakan, kedua pelaku terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Baca Juga: Jos! Harga Turun 10 Persen, DAMRI Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 2025

Menyatakan anak 1 ERS dan anak 2 ANP telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagimana dalam dakwaan pertama,” ujar Andry Eswin.

Kedua, menjatukan tindakan terhadap anak 1 ERS dan anak 2 ANP dengan pelatihan 10 bulan PTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Anak di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ketiga, memerintahkan lapas kelas 2 Bogor untuk memberikan pendampingan dan pembimbingan selama anak menjalani pelatihan, serta melaporkan perilaku perkembangan para anak kepada penuntut umum,” kata Andry Eswin.

Keempat, kata Andry Eswin, memerintahkan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam, 1 sweeter warna putih, satu potong jaket warna putih dan satu flash disk merek Robot 32 giga warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Dan satu unit Handphone merek Vivo dikembalikan kepada saksi Tata Sukanta. Lima, mebebankan kepada anak biaya perkara masing-masing anak sebesar Rp2.000,” ungkap dia.

Menanggapi putusan tersebut, ayah korban, Tata Sukanta menegaskan, ia tak terima dengan putusan hakim yang menyatakan kedua pelaku hanya dihukum selama 10 bulan. Menurut dia, hukuman tersebut tak sebanding dengan nyawa anaknya yang hilang.

Jujur saya tak merasa terima dengan putusan tersebut, karena cuma 10 bulan dan tidak ada keadilanya di negara Indonesia ini, jadi yang miskin ditindas dan yang kaya bisa berkuasa,” kata Tata Sukanta.

Baca Juga: Antusias! Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Penyelenggaraan Trail Run : Lokasinya Bisa di Gunung Bunder sampai Kawah Ratu Salak

Tata Sukanta memastikan, pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut dan tetap memperjuangkan asas keadilan, karena anaknya harus hilang nyawa.

Pastinya kami akan mengajukan banding, kami akan kejar keadilan,” ujar Tata Sukanta.

Bahkan, Tata sukanta meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Guberbur Jawa Barat Terpilih, Dedi Mulyadi harus turun tangan melihat kasus ini dan meminta keadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB