“Presiden Prabowo hinga Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi harus tau dan melihat kasus ini, jangan mentang-mentang dibawah umur (pelaku), mengadili hukukan yang tak setimpal,” ujar dia.
Tata sukanta mengatakan, pihaknya hanya menginginkan hukuman yang setimpal bagi pelaku, terlebih ini merupakan sebuah pembunuhan berencana yang mengakibatkan nyawa anaknya melayang.
“Maksimal kalau orang dewasa itu kan 15 tahun, kalau setengahnya dari dewasa kan 7,5 tahun setengah, kenapa bisa jadi 10 bulan, udah gitu hanya di pelayanan sosial,” kata dia.
Lebih parahnya, usai pelaksanaan sidang putusan tersebut, keluarganya mendapatkan intimidasi, tekanan dan ancaman dari pihak pelaku. Hingga membuat kegaduhan di depan PN Depok.
“Saya mendapatkan ancaman ‘Lihat lu, nanti diluar kena sama gw’sampai ada dorongan,” ujar Tata Sukanta.
Baca Juga: PT Megapolitan Developments Tbk: Pembangunan untuk Kemajuan dan Kemudahan Akses Warga Cinere
Hingga, ia melaporkan kasus intimidasi tersebut ke Polres Metro Depok dan tinggal menunggu hasil dari tim penyidik.
“Saya sudah melaporkan kepada Polres Metro Depok, terkait prilaku tidak menyenangkan dan pengancaman,” tutur Tata Sukanta. ***