RADARDEPOK.COM - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersedia untuk dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjadi saksi.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Namun, Kejagung masih belum membuka terkait waktu pemanggilan terhadap Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, pemanggilan terhadap Ahok merupakan kebutuhan penyidikan.
Baca Juga: Dua Juta Tabung Gas Elpiji Siap Penuhi Kebutuhan Warga Depok Sepanjang Ramadan
Ia menegaskan, setiap pihak yang mengetahui perbuatan dugaan pengoplosan BBM RON 92 Pertamax yang diduga dicampur dengan RON 90 Pertalite, akan diminta keterangan.
"Kalau itu merupakan kebutuhan penyidikan, pihak mana saja dapat dipanggil untuk menguatkan pembuktian," kata Harli kepada JawaPos.com (Grup Radar Depok), Minggu (2/3).
Namun, saat dikonfirmasi terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ahok, Kejaksaan masih enggan mengungkapkannya. Sebab, saat ini kasus dugaan korupsi pengoplosan Pertamax yang merugukan keuangan negara hingga triliunan rupiah itu masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: BKPSDM Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II 2024: Ini Hasilnya dan Jadwal Seleksi Selanjutnya
Kesediaan Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengoplosan BBM itu telah disampaikan secara langsung. Ahok tidak mempermasalahkan jika dirinya harus diperiksa Kejagung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kirang periode 2018-2023.
Hal ini setelah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu.
"Saya kira itu sangat bagus ya. Kalau minta keterangan itu hak aparat, hak Kejaksaan," ucap Ahok dalam sebuah wawancara dengan media, dikutip Minggu (2/3).
Baca Juga: Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Bersyukur Digembleng di Retret Magelang
Ahok menyatakan, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung itu merupakan anak usaha dari PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga. Ia menyatakan, terdapat direksi terpisah dari perusahaan pelat merah penyidia bahan bakar minyak (BBM) itu.
"Tapi yang perlu diketahui, Pertamina ada jenjangnya nih. Ini anak perusahaan Pertamina Patra Niaga itu, punya Dewan Komisaris juga, ada Komutnya juga," ujar Ahok.
Meski demikian, Ketua DPP PDI Perjuangan itu memastikan, akan senang hati memberikan keterangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kirang periode 2018-2023, kepada Kejagung RI. Termasuk membongkar rahasia PT Pertamina kepada Kejagung.