RADARDEPOK.COM – Masyarakat mesti tau. Mulai hari ini, Selasa (4/3). Masyarakat Kota Depok bisa mendapatkan berbagai pelayanan Pemkot Depok lebih pagi dari biasanya. Baik di Balaikota Depok, 11 kantor kecamatan maupun di 63 kelurahan yang ada di Kota Depok.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan intruksi Walikota Depok yang tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800/100/org/2025 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1446 hijriah lingkungan Pemkot Depok, yang ditetapkan 3 Maret 2025.
Walikota Depok, Supian Suri meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok masuk pukul 06:30 WIB pada Senin-Kamis, dan pukul 07:00 WIB di Jumat.
Baca Juga: Dewan Usul Kewenangan SMA dan SMK Ditarik ke Kota Depok
“Penyesuaian ini dilakukan agar pegawai tetap bisa menjalankan tugas dengan optimal sekaligus menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah,” ujar Supian Suri usai pelaksanaan apel perdananya, di Balaikota Depok, Senin (3/3).
Sebelumnya, kata Supian Suri, seluruh ASN di Kota Depok pada saat Ramadan masuk kerja pada pukul 08:00 hingga 15:00 WIB di hari Senin-Jumat.
“Saat ini, dengan masuk lebih awal, maka jam pulang para ASN Depok ini juga maju menjadi pukul 14:00 WIB di hari Senin-Kamis dan pukul 14:30 WIB di Jumat,” kata dia.
Baca Juga: Imigrasi Depok Deportasi Tiga WNA dari Yaman, Turki dan Terakhir India
Menurut dia, perubahan jam masuk kerja ASN Pemkot Depok ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya agar pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dengan optimal.
“Kami mengingatkan kepada semua pegawai di lingkup Pemkot Depok agar mematuhi aturan ini demi menjaga efektivitas pelayanan publik,” ungkap dia.
Adapun, ujar Supian Suri, Pemkot Depok telah membuat surat edaran resmi dari Walikota Depok terkait kebijakan ini, yang sudah diterbitkan untuk menjadi pedoman resmi bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok.
“Semoga dengan perubahan jadwal ini, seluruh ASN dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan ibadah selama Ramadan berlangsung,” kata dia.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, Perubahan jam masuk kerja ini dilakukan Walikota Depok, guna mengikuti arahan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi guna menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah Ramadan 1446 Hijriah.
“Ini yang terbaru, berdasarkan arahan Gubernur Jabar dan SE Sekretariat Daerah Pemprov Jabar nomor 23/OT.03/ORG tanggal 23 Februari 2025 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1446,” ungkap dia.