Dalam SE Walikota ini, kata Nina Suzana, perangkat daerah atau unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin sampai dengan Kamis Pukul 06:30–14:00 WIB, dengan waktu istirahat Pukul 11:30–12:30 WIB.
Baca Juga: Waspada! Cuaca Ekstrem di Depok Hingga 10 Maret
“Jumat Pukul 06:30–14:30 WIB dan waktu istirahat pukul 11:30–13:00 WIB,” kata dia.
Lanjut dia, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 enam hari kerja tentunya berbeda, seperti pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu Pukul 07:00 – 13:30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11:30 – 12:30 WIB.
“Hari Jumat pukul 07:00 – 13:30 WIB dan Waktu istirahat Pukul 11:30 – 13:00 WIB,” tutur dia.
Nina Suzana mengatakan, jumlah jam kerja efektif bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok, yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Ramadan sejumlah 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan tidak termasuk jam istirahat.
Baca Juga: Ahok Siap Dipanggil Kejagung, Jadi Saksi Kasus Oplos BBM Pertamina
“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan, kami meminta kepaa seluruh kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Nina Suzana mengatakan, pelayanan yang berada di tingkat kota hingga kelurahan juga akan menyesuaikan jam kerja ASN Kota Depok selama Ramadan dan mulai diberlakukan mulai 4 Maret 2025.
“Mulai besok diberlakukan, pelayanan juga mengikuti jam kerja ASN, terkecuali pada pelayanan Puskesmas yang tak berubah,” ucap dia.
Baca Juga: DKUM Depok Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!
Terpisah, Lurah Jatijajar, Mujahidin sangat mendukung kebijakan Walikota Depok dalam memberikan jadwal jam kerja ASN Pemkot Depok, tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.
“Intinya kami mendukung dan siap dengan datang lebih awal dari jam biasanya, menandakan kesiapan kita dalam melayani masyarakat pada saat Ramadhan ini,” kata dia.
Saat ini, ujar Mujahidin, juga telah membuat imbauan kepada masyarakat terkait perubahan jadwal pelayanan di Kelurahan Jatijajar, seperti menempel pengumuman di kelurahan maupun info di sosial media.
“Mulai besok kami melakukan sosialiasi untuk perubahan jam pelayanan di Kelurahan Jatijajar,” tutur dia.***