utama

ASN Depok Libur 11 Hari Selama Lebaran, Pegawai Dilarang WFA

Jumat, 14 Maret 2025 | 07:10 WIB
Suasana ASN Depok memasuki jam padat kerja di Balaikota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Tepat dua pekan lagi, Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok akan mendapatkan jatah libur panjang, pada momen perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok memberikan jatah libur sebanyak 11 hari, mulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan rincian 1 hari cuti bersama hari suci nyepi dan 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, aturan cuti bersama cuti bersama 2025, sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 850/831-Org tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 di lingkungan Pemkot Depok.

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat M Faizin : Hentikan Pembangunan Water Tank PDAM di Depok! Ancam Keselamatan Warga

“Sudah berdasarkan SE yang sudah ditetapkan, pada Idul Fitri Tahun ini, ASN Kota Depok mendapatkan jatah cuti bersama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah, sebanyak 4 hari atau 2,3,4 dan 7 April 2025,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (13/3).

Nina Suzana memastikan, bagi para ASN di lingkungan Pemkot Depok harus kembali masuk dan bekerja pada 8 April 2025, guna melaksanakan halal bihalal yang kembali bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, kebersihan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca Juga: Masih Berani Buang Sampah di Kali! Awas DPUPR Sudah Pasang CCTV di Kali Balaikota Depok

Nina Suzana juga memastikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 333 ayat 2, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

“Pastinya ini diluar cuti yang dimiliki masing-masing ASN di Pemkot Depok,” kata dia.

Namun, kata Nina Suzana, jika para ASN untuk menambah cuti bersamanya, dengan cuti yang dimilinya diperbolehkan. Sebab, cuti merupakan hak yang dimiliki masing-masing ASN.

Baca Juga: Sebelum Gubernur Dedi Mulyadi Datang ke Depok Kali Balaikota Sudah Dibersihkan, Ini Faktanya!

“Boleh saja, itu kan hak pegawai. Namun, hingga saat ini kami belum mendapatkan aturan baru dari pimpinan kami, apakah boleh menambah cuti atau tidak,” ungkap dia.

Selain itu, Nina Suzana, juga memastikan ASN di lingkungan Pemkot Depok tidak boleh melakukan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) menjelang Hari Raya Idul Fitri, agar bisa melakukan kegiatan mudik lebih awal.

“Depok tidak boleh WFA atau FWA, dengan alasan ASN Depok masih memungkin kan untuk kerja di kantor, apalgi bagi ASN pada bagian pelayanan masyarakat,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB