Yudi Triadi menggantikan Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Aceh.
Pengangkatan Yudi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.***