Yudi Triadi menggantikan Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati Aceh.
Pengangkatan Yudi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.***
Artikel Terkait
Pelebaran Jalan Raya Sawangan Depok Segera Dimulai, Begini Keterangan Anggota Komisi C Qori Hatmalina
Duar! Tabung Gas Elpiji Meledak di Depok : Tiga Rumah Rusak, Lima Orang Luka Bakar 60 Persen
Catat! Baznas Depok Tetapkan Zakat Fitrah Setara Rp45 Ribu
Tegas! GP Ansor Depok Desak Reformasi Pendidikan, Begini Penjelasannya
900 Motor Asal Depok Berangkat Mudik Gratis, Ini Data dan Faktanya
Persiapan Mudik, Polres Metro Depok Sediakan Lahan untuk Titip Motor : Ini Syaratnya
Penuhi Undangan PSSI untuk Naturalisasi, Keluarga Miliano Jonathans Bakal Negoisasi dengan Erick Thohir dan Patrcik Kluivert Minggu Ini