RADARDEPOK.COM–Pemkot Depok akhirnya bakal menindak mesin incinerator yang selalu dikeluhkan masyarakat, Minggu (23/3).
Dalam waktu dekat, mesin pengolahan limbah padat yang berada di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok itu, akan dipindahkan.
Baca Juga: Kapolres Metro Depok Bagikan 2000 Takjil di Jalan Margonda, Yuk Intip Keseruannya!
Sebelum ada rencana pemindahan mesin tersebut, incinerator telah disegel warga setempat karena kehadirannya dianggap mengganggu warga, khususnya pada asap yang mengganggu saat mesin tersebut beroperasi.
Walikota Depok, Supian Suri menegaskan, pihaknya akan memindahkan mesin pengolahan limbah padat tersebut, karena keberadaannya yang dianggap mengganggu hingga diprotes masyarakat setempat.
Baca Juga: Warga Depok Manfaatkan Penghapusan Pajak Kendaraan, Cek Nih Datanya!
"Mungkin ya, mungkin akan kami relokasi mesin incinerator nya," tutur Supian Suri.
Adanya rencana relokasi tersebut, sambung Supian Suri, karena kehadiran mesin tersebut sekarang ini tidak memungkinkan di Sukmajaya. Sehingga pengoperasian mesin tersebut diprotes warga, bahkan disegel sementara.
"Untuk pengoperasian incinerator di Sukmajaya menurut saya tidak memungkinkan. Tidak bisa dipaksakan. Tetapi, nanti di mana tempat yang paling memungkinkan nanti akan kami informasikan," tutur Supian Suri.
Baca Juga: Kirana Resto and Kafe, Rekomendasi Tempat Bukber di Depok
Memang keberadaan Incinerator telah dikeluhkan Warga Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, yang menjadi lokasi penempatan alat tersebut.
Bahkan warga setempat melakukan demo dengan mendesak penghentian mesin incinerator. Keladinya, mesin yang sudah beroperasi sejak 1 Desember 2024, berdampak pada kesehatan warga. Khusunya pernapasan.
Koordinator Demo, Manahan Panggabean menyampaikan, tuntutan utama menghentikan operasional mesin pembakar sampah tersebut secara total, tanpa kompensasi apapun.
“Keberadaan incinerator ini sudah mulai berdampak buruk pada kesehatan warga, terutama seperti mengalami gangguan pernapasan seperti sesak napas dan penyakit ISPA,” tutur Manahan kepada Radar Depok.