utama

Pemkot Depok Pangkas APBD 2025 20 Persen, DPRD Sebut Belum Masuk Pembahasan

Rabu, 16 April 2025 | 07:10 WIB
ILUSTRASI : Tampak Jalan Margonda Raya, yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Panmas. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok tengah menggodok berbagai aturan dalam menjalankan program efisiensi anggaran.

Pemangkasan yang digagas Presiden Prabowo Subianto guna menghemat kas masing-masing daerah di Indonesia ini, ditaksir mencapai 20 persen dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, saat ini Pemkot Depok masih membahas soal mekanisme efisiensi anggaran yang akan dilakukan.

Baca Juga: Dapat Hibah Bus Sekolah, Pelajar Depok Dilarang Bawa Motor

“Masih proses pembahasan, mudah-mudahan akhir pekan ini bisa selesai dan dapat terlihat jumlah hasil dari efisiensi yang akan dilakukan Pemkot Depok,” ujar dia kepada harian Radar Depok, Minggu (15/4).

Namun, kata Wahid Suryono, dipastikan akan melakukan program efisiensi dengan target 20 persen diluar belanja wajib dan mengikat, seperti gaji ASN dan honorer, listrik, telefon, air, internet dan lainya. “Kami targetkan efisiensi ini 20 persen diluar belanja wajib dan mengikat,” ucap dia.

Menurut dia, dalam program efisiensi ini akan dilakukan sama dengan seluruh perangkat daerah (PD) yang ada di lingkungan Pemkot Depok, yaitu 20 persen diluar belanja wajib dan mengikat.

Baca Juga: Investasi Emas di Depok Berkilau, Toko Perhiasan Diserbu!

“20 persen ini yang akan dihemat dari setiap pagu anggaran yang dimiliki setiap PD di lingkungan Pemkot Depok. Sebab, seluruh kegiatan akan berada di bawah masing-masing PD,” ujar dia.

Nantinya, kata Wahid Suryono, kepala PD di lingkungan Pemkot Depok akan berperan aktif dalam menjalankan program efisiensi ini. Sebab, mengetahui berbagai program dan belanjanya yang diprioritaskan.

“Tergantung kepala Pdnya nanti, karena dia yang tau yang harus di efisiensi mana yang tidak mana,” ungkap dia.

Baca Juga: Tetap Waspada! Kata Pengamat Badai PHK Hantui Depok

Wahid Suryono mengatakan, sesuai pedoman yang diberikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang harus dilakukan efisiensi adalah, perjalanan dinas dan belanja lainya yang tidak bersifat wajib.

“Dari persentasi tersebut memang yang harus dilakukan efisiensi adalah perjalanan dinas setiap PD, yang akan dilakukan sebanyak 50 persen, sisanya dari belanja yang tak wajib,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, bahwa pelaksanaan efisiensi pada kegiatan PD, masih dikaji Pemkot Depok atau belum memasuki pembahasan dengan DPRD Kota Depok.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB