Rena Herdiyani mengatakan, kehadirannya untuk mendapat informasi terkait update kasus RK. Berdasarkan catatannya, penahanan tersangka akan habis di 30 April.
“Nah, kami ingin tahu progresnya sudah sejauh mana?” ujar Rena Herdiyani.
Sementara itu, perwakilan Perempuan Pembela HAM, Syahar Banu menyampaikan bahwa utamanya perlindungan korban adalah hal yang harus diutamakan. Namun fakta bahwa kuasa hukum pelaku kini juga menjadi kuasa hukum korban adalah bentuk pengabaian perlindungan korban itu sendiri.
”Bayangkan, korban saat ini dipaksa tinggal bersama keluarga pelaku, setiap hari HP nya diperiksa. Korban sendiri dilarang berkomunikasi dengan LPSK. Saya khawatir kalau proses ini semakin berlarut-larut, maka kondisi korban makin terabaikan,” beber Syahar Banu.
Baca Juga: Rasio Kelulusan Tinggi, Warga Cileungsi dan Gunung Putri Butuh SMP Negeri Baru
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Afifah Alia, Ketua LKK NU Depok. Afifah yang sejak awal memberikan perhatian pada kasus ini mengaku prihatin dengan penanganan yang lamban.
“Lambatnya penanganan, apalagi jika pelaku sampai bebas, batal demi hukum, maka ini akan menjadi pukulan keras khususnya untuk Kota Depok,” tegas Afifah Alia.
Selain itu Afifah juga menyoroti koordinasi antara penyidik dengan Kejaksaan Negeri Depok.
“Ini kan sudah pemberkasan tahap satu, kemudian status P19. Informasi yang saya dapatkan arahan untuk pelengkapan berkas ini dicicil, tidak sekaligus oleh Kejaksaan. Kami mengharap Kejaksaan juga bisa cepat dalam memberikan penanganan,” tandas Afifah Alia.
Masih Terima Gaji Sebagai Anggota Dewan
Meski sedang menghadapi kasus asusila dan praktis tak bisa bekerja di gedung parlemen. RK ternyata masih menerima gaji bulanan sebagai Anggota DPRD Depok.
Hal tersebut di katakan oleh Wakil Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Turiman. Ia menjelaskan, meski masih menjadi status tahanan titipan RK masih mendapat gaji sebagai pejabat legeslatif Depok.
”Ia masih terima gaji. status RK masih sebagai tahanan titipan,” kata Turiman.
Soal pelanggaran kode etik dewan, Turiman mengaku masih menunggu proses hukumnya.
“Kalau berhubungan dengan Bang RK, kita belum bisa menyikapi apapun sebelum ada penetapan hukum dari pihak pihak yang berwajib,” ucap Turiman.
Turiman juga menegaskan, sebelum ada keputusan dari pengadilan, gaji sebagai anggota dewan masih terus berjalan.