Adanya informasi tersebut BPOM lantas berkoordinasi dengan BPJPH, sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM), tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
“Setelah BPJPH melakukan pendalaman, perluasan, pengambilan sampel serta uji lab. Dari sembilan produk tersebut, tujuh produk diantaranya dilabeli halal. Sementara dua produk lainnya tidak berlabel halal. Bahkan tidak mencantumkan unsur babi di dalamnya,” ungkap Taruna Ikrar.
Baca Juga: Resep Ayam Kecap Pedas Manis, Menu Masakan Harian mudah dan Enak
“Namun hasil pengujian menunjukan produk mengandung DNA babi. Produk ini seharusnya diberi label mengandung babi. Ini yang menyebabkan data tidak sesuai pada saat registrasi, dan tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan olahan,” sambungnya.
Pada 21 Maret 2025, BPJPH bersama BPOM mengumumkan temuan tersebut. Alhasil, sanksi terlah diberikan berupa penarikan tujuh produk berlabel halal dari peredaran.
Sedangkan dua produk lain yang terindikasi tak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Baca Juga: Selamat! Film Pengepungan di Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton dalam 10 Hari
“Sanksi ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” jelas Taruna Ikrar.***