“Kami mengklaim, itu barang kami. Mana mau kami jeruk makan jeruk. Apa dasar kami bayar? Harus ada dulu bukti sengketanya, pihak yang mengklaim itu menang di pengadilan. Sudah ada putusan inkrah, ya barulah kita anggarkan di DPRD untuk dilakukan pembayaran,” tegas M Dini Wizi Fadly.***