RADARDEPOK.COM-Kasus asusila yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK masih berjalan mondar-mandir dari Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kota Depok. Meski status tersangka sudah berjalan lima bulan, sejak 2 Januari 2025.
Bahkan setelah penetapan tersangka, RK masih melakukan manuver dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok, namun ditolak. Alhasil pada 31 Januari 2025, RK ditahan Polres Metro Depok.
Baca Juga: Jangan Anggap Sepele Lampu Rem, Ini Fungsi dan Penyebab Umumnya Sering Putus
Manuver tersangka tak berhenti sampai di sana, meski ditahan dan mendekam dalam jeruji besi di Polsek Pancoranmas. RK masih terus bersiasat untuk meredam kasusnya. Terlebih jalur RK lebih leluasa untuk menggugurkan kasus ini, mengingat dirinya seorang wakil rakyat yang bisa berakselerasi dari berbagai akses. Sedangkan korban hanya seorang anak di bawah umur dan dari keluarga sipil biasa.
Ada beberapa temuan baru dari Kasus Asusila yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ini. Mulai dari Kuasa Hukum Pelaku dan Korban sama, korban tinggal bersama istri pelaku, hingga hembusan angin kencang jika pelaku RK ingin menghilangkan korban tapi bukan dibunuh melainkan diasingkan ke suatu tempat.
Baca Juga: Tips Aman dan Nyaman Saat Dibonceng Sepeda Motor, ini yang Harus Diperhatikan
Seluruh informasi yang digali Radar Depok diperoleh dari Tim Paralegal yang fokus betul pada kasus asusila ini, sehingga seluruh perkembangan soal tersangka RK terus digalinya dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta sumber terpercaya.
Tim Paralegal Depok berinisial F itu mengungkapkan, berkaitan dengan perkembangan kasus pelecehan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Depok berinisial RK, saat ini masih dalam tahanan Polres Metro Depok yang dititipkan di Polsek Pancoranmas.
“Soal tahap kasus RK ini kami masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Negeri Kota Depok,” tutur F saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (25/5).
Baca Juga: Honda Daya Jayadi Racing Team Tampil Penuh Semangat di Seri Perdana Motoprix Region B 2025
Namun berdasarkan informasi yang didapat dari penyidik, sambungnya, semua alat bukti atau petunjuk yang dipinta oleh kejaksaan kepada penyidik, itu semuanya sudah terpenuhi atau dilengkapi.
“Nah, makanya pada pekan ini kami menunggu putusan dari kejaksaan. Karena beberapa waktu lalu kejaksaan melakukan ekspose kasus antara kejaksaan bersama penyidik,” jelas dia.
Kemudian, lanjutnya, pasca ekspose kasus tersebut terdapat pembahasan kembali di kejaksaan, terkait hasil ekspose kasus lengkap beserta semua berkas yang dilengkapi oleh penyidik. Tetapi, informasi yang didapatnya dari penyidik bahwa berkas tersebut sudah lengkap.
“Jadi, berkas-berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu putusan kejaksaan,” terang dia.