RADARDEPOK.COM-Satreskrim Polsek Tajurhalang menggagalkan peredaran ratusan gram sabu-sabu dan ganja dari seorang kurir berinisial MA (30). Pengakuan dari pelaku, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang dari lapas Tangerang.
Pada kasus ini polisi mengamankan MA di Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5). Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yakni 125 gram sabu-sabu dalam paket siap edar serta 919 gram ganja kering.
Baca Juga: Rutan Depok Perang Lawan Narkoba dan Ponsel Ilegal : Harga Mati, Tanpa Kompromi!
”Tersangka MA kami tangkap saat menyimpan sabu di atas rak piring dan ganja di dalam kulkas,” ujar Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, Jumat (30/5).
Barang bukti sabu-sabu ditemukan dalam berbagai ukuran, kata Iptu Tamar, mulai dari paket kecil dengan berat 1 gram hingga paket besar dengan berat 25 gram.
"Ganja yang disita diduga berasal dari paket 1 kilogram. Namun sebagian sudah mengering saat diamankan," jelas Iptu Tamar.
Berkaitan dengan peran pelaku, Iptu Tamar membeberkan, MA hanya berperan sebagai kurir tempel. Dia bertugas menyimpan paket narkoba di titik-titik tertentu agar bisa diambil konsumen, tanpa pernah bertatap muka dengan pembeli.
Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ada Tips Memilih Cermin Full Body yang Pas untuk Dekorasi Kamar Tidur Minimalis
”Tugasnya hanya menempelkan paket yang sudah dikemas dan siap edar. Dia tidak berkomunikasi langsung dengan pembeli,” jelas Iptu Tamar.
Namun, lanjut Iptu Tamar, temuan yang lebih mencengangkan justru terungkap saat proses pengembangan kasus. Dalam hal ini pelaku menyebut, seseorang yang diduga menjadi koordinator lapangan sekaligus pengendali peredaran narkoba ini ternyata berasal dari lapas di Tangerang.
"Berdasarkan informasi awal, saat ini, bandar berada di dalam lapas sekitar Tangerang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Tamar.
Pengakuan lain dari pelaku, sambung Iptu Tamar, dalam sekali mengantar barang haram itu ia mendapat upah Rp 4,5 juta. Ironisnya, tersangka baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan dan kembali terjerumus ke jaringan yang sama.
Baca Juga: Lurah Depok Jaya Dorong Warga Bayar PBB : Jangan Lewatkan Diskon dan Penghapusan Denda 2025