Lebih lanjut, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa penyidik dan penuntut umum telah mempertimbangkan berbagai kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Baik terhadap anak di bawah umur maupun dalam konteks kekerasan seksual yang lebih luas sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru,” beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Setelah P 21, kata Muhammad Arief Ubaidillah, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Kejaksaan Negeri Depok menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, terutama dalam menangani perkara-perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak dan korban kekerasan seksual,” jelas Muhammad Arief Ubaidillah.
Selanjutnya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, pelaporan dini, serta dukungan terhadap korban kekerasan.
“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” tegas Muhammad Arief Ubaidillah.***
Jurnalis : Risky Dwi Lestari