utama

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Depok Berujung Somasi : Walikota Pastikan Sesuai Prosedur

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
Foto bersama pasca launching dan pengukuhan Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kota Depok, yang berlangsung di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Kamis (19/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok nampaknya tak mengindahkan polemik pembentukan Koperasi Merah Putih di beberapa kelurahan. Tanpa adanya tindaklanjut, launching dan pengukuhan Ketua Koperasi Merah Putih se-Kota Depok, tetap dilaksanakan di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II, Kamis (19/6).

Padahal, indikasi kecurangan atas berbagai kejanggalan pada proses pembentukan Koperasi Merah Putih sudah menyeruak ke permukaan. Bahkan polemik ini berujung pada somasi yang dilayangkan pada Rabu (18/6), oleh salah satu kandidat yang mencalonkan diri sebagai Ketua Koperasi Merah Putih di Kelurahan Depok.

“Saya melayangkan surat somasi tututan atau gugatan ke Kelurahan Depok karena beberapa alasan. Pertama, adanya kezaliman dalam pembentukan koperasi ini. Kedua, saya dipaksa harus legowo untuk menerima hasil keputusan yang tidak sesuai dengan forum rapat,” tutur Kandidat Nomor Urut 1 Calon Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, Heri Setiono, kepada Radar Depok, Kamis (19/6).

Baca Juga: Seluruh Kelurahan Sudah Lakukan Pembentukan, Kecamatan Tapos Depok Jadikan Koperasi Merah Putih Motor Pemberdayaan Ekonomi

Kemudian, sambung Heri Setiono, alasan dirinya melayangkan somasi tersebut juga karena melihat adanya intelektual yang rendah, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak mumpuni tentang koperasi. Belum lagi dengan berbagai kejanggalan yang terjadi selama proses pembentukan pengurus hingga struktur kepengurusan.

“Maka, saya layangkan surat somasi tuntutan atau gugatan saya ke Kelurahan Depok yang ditujukan kepada Lurah Depok, Bapak Herman. Pimpinan atau ketua rapat, Bapak Saipul atau yang biasa dipanggil Dongkil, dan Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok Terpilih, Jamaludin,” beber Heri Setiono.

Alasan Heri Setiono melayangkan somasi kepada tiga orang tersebut, lantaran adanya temuan hal yang menurutnya janggal, selama proses Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat Kelurahan Depok, atau berita acara yang tidak sesuai dengan kebenarannya.

“Kenapa saya bilang tidak sesuai?. Karena adanya berita acara yang palsu pada 12 Juni 2025, sesuai dengan kesepakatan forum. Yang kedua, karena adanya konspirasi yang tidak baik dan tidak benar, untuk menandatangani hasil berita acara atau notulen rapat pada 12 Juni 2025 itu,” terang Heri Setiono.

Jadi, lanjut Heri Setiono, kejanggalan pertama itu adalah notulennya tidak sesuai dengan hasil rapat. Yang kedua, tindakan pembuatan notulen ini ada indikasi konspirasi yang tidak benar untuk menandatangani hasil notulen rapat tersebut.

Baca Juga: Banyak Titipan! Pembentukan Koperasi Merah Putih di Depok Dianggap Semrawut : Dinas Persilakan untuk Pemilihan Ulang

“Yang ketiga, adanya perubahan struktur kepengurusan secara tiba-tiba pasca Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih. Padahal, sesuai kesepakatan dari hasil forum itu saya ditunjuk sebagai bendahara umum. Tetapi keesokan harinya, tiba-tiba saya digantikan oleh seseorang tanpa adanya musyawarah atau kesepakatan dari forum. Berarti kan ini tidak benar,” geram Heri Setiono.

Padahal, Heri Setiono secara sah sudah ditetapkan sebagai Bendahara Umum Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, melalui penandatanganan di atas materai lengkap dengan cap sidik jari di depan forum yang disaksikan oleh para peserta.

“Saya tanda tangannya itu di depan forum, disaksikan oleh pimpinan rapat, disaksikan oleh ketua pengawas, pak lurah, dan lainnya. Parahnya lagi, notaris ada pada saat itu. Beliau yang menyodorkan saya untuk tanda tangan di atas materai dan cap sidik jari,” ungkap Heri Setiono.

Semua bukti-bukti yang menguatkan somasi tersebut, kata Heri Setiono, telah dilampirkan lengkap dengan bukti foto saat proses penandatanganan kepengurusan Koperasi Merah Putih Kelurahan Depok, yang berlangsung pada Kamis (12/6).

“Yang saya sayangkan itu keputusan ketua koperasi terpilih ini seakan punya hak prerogatif, untuk memilih dan memberhentikan pengurus seenaknya dia saja. Padahal sudah jelas saya bendahara umumnya, tetapi dengan seenaknya dia menggeser saya menjadi wakil bendahara. Itu enggak bagus, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 29 Bab III tentang perkoperasian,” jelas Heri Setiono.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB