utama

Aturan Sekelas Isi 50 Siswa di SMAN, Dedi Mulyadi Diprotes SMA Swasta Se-Depok

Jumat, 4 Juli 2025 | 07:25 WIB
Walikota Depok, Supian Suri (paling kanan) saat menerima kunjungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Balaikota Depok, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM – Terobosan Gubernur Jawa barat (Jabar) Dedi Mulyadi selalu menuai polemik. Alih-alih ingin mencegah anak putus sekolah dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Nomor 463.1.

Justru keputusan tersebut dinilai menyalahi aturan dan tidak efektif. Keladinya, dalam aturan tersebut tertuang diperbolehkan satu rombongan belajar (Robel) atau sekelas diisi 50 siswa pada jenjang SMA sederajat. 

Adanya kebijakan itu, Ketua Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) SMA Kota Depok, Miki Pirmansyah menyebut, ini akan berdampak sistemik terhadap pendidikan di Jawa Barat.

Baca Juga: Di Podcast Blak-blakan! Tiga Tahun KNPI Depok Tidak Disiram Anggaran

“Karena sudah menyalahi aturan diatasnya khususnya aturan tentang luas rombel untuk SMA,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (3/7).

Sebab, kata Miki Pirmansyah, jika satu rombel dipaksakan 50 peserta didik, yang akan terjadi adalah guru di sekolah negeri akan kewalahan dalam melakukan proses mengajar. Selain itu, peserta didik yang tak akan mendapatkan pengawasan dan bimbingan secara maksimal.

“Jumlah guru yang saat ini tidak terlalu besar dan ruang kelas yang terlalu kecil, artinya tidak akan kondusif, ruang belajar berubah menjadi gerbong belajar, hal ini bisa berdampak seperti pembelajaran di era Covid 19 yang menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Walikota Supian Suri: Pemkot Depok Gratiskan 10.000 Pelajar Ikut Bimbel 

Miki Pirmansyah mengatakan, wacana kebijakan ini bukan hanya merugikan sekolah swasta. Bahkan bisa membunuh sekolah swasta.

“Bagaimana sekolah swasta bisa meningkatkan kwalitasnya kalau minim dukungan. Bahkan, bisa dikatakan seperti dikuliti pemerintahnya sendiri,” ujar dia.

Miki Pirmansyah yang juga sebagai Kepala SMA IT Daarul Rahman 3 juga menegaskan, akan berdampak pada sistem pembelajaran yang tak efektif dan tak bijaksana, jika tetap melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Giliran UHC Depok Diwacanakan Dihapus 2026, Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri Menolak

“Harusnya pak gubernur bisa mencontoh kebijakan Walikota Depok dengan menganggarkan biaya sekolah gratis di sekolah swasta untuk anak yangg tidak mampu, artinya Pemkot Depok tidak memaksakan harus masuk disekolah negeri tapi juga disiapkan anggaran agar anak usia sekolah tidak putus sekolah dengan bisa bersekolah di SD atau SMP swasta di Kota Depok yang dibiayai pemerintah,” tutur dia.

Menurut Miki Pirmansyah, dari pada membangun sekolah baru atau ruang kelas baru yang memakan biaya sangat besar. Lebih baik, Pemprov Jabar dialihkan untuk beasiswa anak usia sekolah.

“Pak gubernur harusnya bisa menjadikan sekolah swasta sebagai rekan untuk bisa memajukan pendidikan di Jawa Barat dan menekan jumlah anak putus sekolah dengan memberikan bantuan beasiswa bagi anak yg tidak mampu untuk bisa bersekolah di SMA swasta,” kata dia.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB