RADARDEPOK.COM – Ratusan mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kampus, Senin (21/7). Mereka menuntut transparansi pihak kampus terkait pengelolaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Kuat dugaan kampus telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada mahasiswa penerima dana KIP-K. Tak tanggung-tanggung, per semester kampus mengambil pungutan Rp8,4 juta per semeter sejak 2024.
Koordinator aksi, Muhammad Ejar Ramadhan mengungkapkan, ada enam tuntutan yang diminta mahasiswa. Pertama, transparansi dana KIP-K mulai dari data hingga pengelolaan. Kedua, sanksi dan tindakan hukum.
Baca Juga: Driver Ojol Jabodetabek Tolak Wacana Potongan Komisi 10 Persen, Skema 20 Persen Masih Ideal
Ketiga, meminta Prof Eddy Yusuf selaku Rektor JGU Depok dan seluruh jajaran manajemen untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegagalan pengawasan. Keempat, reformasi pengelolaan KIP-K.
Kelima, perombakan total manajemen dan terakhir adalah pembentukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU Depok.
“Kami meminta adanya pembentukan BEM (Badan eksekutif mahasiswa) kembali, dan juga kejelasan atau transparansi hasil audit dari Kemendikti itu kepada pihak kampus. Tetapi, kami belum mendapatkan kejelasan apakah ada punishment untuk kampus terkait KIP-K,” kata Ejar, Senin (21/7).
Baca Juga: Sekelas Isi 50 Siswa di Depok! SMA Negeri Jumbo, 316 Calon Siswa Swasta Tarik Berkas
Dugaan pungli KIP-K tersebut, ungkap Ejar, mahasiswa yang mendapat dana hibah itu harus menyetor uang pada oknum pihak kampus per semester dengan nilai Rp8,4 juta. Dan itu sudah terjadi sejak 2024. Namun, praktik pungli itu akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke Kemdiktisaintek.
“Ada salah satu oknum yang bermain di kampus ini. Jadi, mahasiswa yang menerima uang KIP-K itu dipinta paksa oleh oknum itu untuk memberikan kembali uang KIP-K dengan nilai Rp8,4 juta tiap semester,” jelas Ejar.
Akibat kasus tersebut, Ejar mengungkapkan, JGU Depok diberikan sanksi oleh Kemdiktisaintek. Berupa tidak adanya penerimaan mahasiswa baru untuk jalur KIP-K pada tahun ajaran 2025/2026, serta tidak diperbolehkan untuk menggelar wisuda.
Baca Juga: Sekolah Swasta Gratis Depok Kopong 488 Kursi, Ade Firmansyah : Faktor Utamanya Jarak Tempuh
“JGU Depok dilarang membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026. Itu salah satu dari sanksi dari Kemendiktisaintek. Lalu yang kedua, JGU juga dilarang untuk mengadakan wisuda tahun ini. Jadi tuntutan dari mahasiswa adalah transparansi untuk semua sanksi yang diberikan Kemendiktisaintek, karena kampus tidak mendapatkan itu semua,” tutur Ejar.
Rektor JGU mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana tersebut, ungkap Ejar, namun rektor menutup diri untuk berkomunikasi dengan mahasiswanya sampai saat ini.
“Pihak kampus sudah mengetahui. Ya seperti itu. Dan dilindungi untuk orang-orangnya. Kebetulan ini kampus bisa dibilang ada dinasti di dalamnya. Tidak pernah (ada komunikasi), jadi kami selalu dibenturkan kepada humas. Jadi humas selalu membuat pembelaan,” kata Ejar.