utama

ASN Depok Wajib Kumpulkan 6.000 Bendera Merah Putih, Dideadline Sampai Jumat Ini!

Rabu, 6 Agustus 2025 | 07:15 WIB
BERKIBAR : Umbul-umbul Merah Putih yang terpasang di lingkungan Pemkot Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemkot Depok menginstruksikan tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengumpulkan bendera Merah Putih.

Tak tanggung-tanggung, 6.000 bendera Merah Putih ditargetkan dalam instruksi tersebut. Kewajiban ini sejalan dengan imbauan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Surat edaran ini menyerukan pemasangan bendera Merah Putih sepanjang Agustus 2025 di tiap sudut kota.

Baca Juga: Imigrasi Depok Bantah Praktek Makelar Paspor : Pelayanan Sesuai SOP

Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari persiapan untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, yang mengacu pada surat edaran dari pemerintah pusat.

“Untuk pengumpulan bendera itu sudah ada surat edarannya dari pusat. Tahun ini, kami akan mengupayakan minimal satu ASN satu bendera. Itu murah untuk bendera ukuran 120×80,” tutur Nina Suzana, Selasa (5/8).

Dalam kebijakan ini, Nina Suzana mengungkapkan, ASN diminta untuk menyerahkan bendera yang terkumpul saat pelaksanaan apel pada Jumat (8/8). Pemkot Depok menargetkan pengumpulan hingga enam ribu bendera.

Baca Juga: Sidang Oknum Dewan Asusila! Tiga Saksi Bantah Sekongkol saat di BAP Polres Depok 

Kebijakan tersebut, sambungnya, bertujuan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan membangkitkan semangat cinta tanah air di kalangan ASN dan masyarakat. Ini merupakan upaya dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

“Karena kami ingin menumbuhkan rasa nasionalisme. Dan kami ingin bendera Merah Putih berkibar di seluruh wilayah Kota Depok,” tandas Nina Suzana.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB