utama

PAD Semester Pertama Depok Baru 40 Persen, Ini Masalahnya Tak Sampai Target!

Rabu, 6 Agustus 2025 | 07:45 WIB
Suasana pelayanan PBB di Kantor PBB Kota Depok, di Balai Kota Depok

Baca Juga: FKSS Jawa Barat Daftarkan Gugatan PAPS Dedi Mulyadi Tahap 2 ke PTUN 

Senada dengan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, mengungkapkan bahwa meskipun masyarakat sudah cukup familiar dengan sistem pembayaran digital atau nontunai, namun penggunaan QRIS di Kota Depok dinilai masih belum optimal.

“Padahal, potensi penggunaan QRIS ini sangat besar. Sayangnya, pemanfaatannya masih minim,” tutur dia.

Wahid Suryono mengatakan, Pemkot akan melakukan pemetaan bersama Bank BJB untuk mengetahui kendala yang dihadapi serta menyusun langkah terobosan guna meningkatkan penggunaan QRIS.

Baca Juga: Siap-siap Dicopot! Bendera One Piece Dilarang Berkibar di Depok

“Nantinya akan ada desk khusus antara perangkat daerah dan BJB, untuk memetakan permasalahan serta mencari solusi yang tepat,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menjelaskan, target pendapatan Kota Depok di 2024 sekitar Rp4,1 triliun, yang berasal dari PAD dan dari pendapatan transfer.

“Nanti aka aka nada perubahan, yang akan kita tetapkan pada akhir Agustus ini, itu agak naik tuh lebih dari Rp4,1 triliun,” ungkap dia.

Baca Juga: Dewan Dorong UHC di Depok Tatap Lanjut di Tahun 2026

Ade Supriyatna mengatakan, pergerakan penerimaan ini dilakukan sepanjang tahun 2025. Sehingga, banyak masyarakat yang melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di akhir, yaitu pada Agustus.

“Biasanya kalau PBB akhir Agustus pada bayar, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu juga sepanjang tahun juga, orang itu akan terus membayar, termasuk juga retribusi,” kata dia.

Ade Supriyatna mengatakan, Pemkot Depok harus segera mengejar target yang sudah ditentukan saat ini, dengan melakukan penyebaran informasi yang masif terkait pembayaran pajak.

Baca Juga: Sekda Depok Diumumkan Agustus atau September

“Pemkot Depok harus terus mengingatkan para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibanya. Salah satunya mempermudah aksesnya,” tutur dia.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB