RADARDEPOK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan sejumlah properti saat menggeledah rumah di Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa penyidik juga menggeledah ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Dari lokasi tersebut, disita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga: Jalan Terjal Depok Raih Adipura : Perbaiki di Hulu, Perbaiki Budaya Masyarakat
KPK mengapresiasi sikap kooperatif Kementerian Agama selama proses penggeledahan. Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka ditetapkan.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan jumlah kerugian secara pasti.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lebih dari 100 agen travel haji dan umrah diduga terlibat dalam pengurusan kuota tambahan tersebut.
Baca Juga: Pasokan Beras di Depok Tersendat, Ternyata Ini Sebabnya!
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian yang sangat besar serta melibatkan jaringan luas di sektor penyelenggaraan haji. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.***