Zarkasih mengatakan, tim DPMPTSP Kota Depok melalui bidang bidang pengawasan, pengaduan, dan regulasi sudah melakukan peninjauan secara langsung dan memanggil pengembang perumahan untuk dimintai klarifikasi.
“Hari ini, Kamis (18/9), Bidang Wasdu DPMPTSP Depok sudah kelokasi untuk mencari tahu dan meminta klarifikasi dengan memanggil manajemen perumahan, yang saat ini tengah di protes pembelinya,” ungkap dia.
Saat ini, menurut Zarkasih, pihaknya belum bisa membeberkan hasil dari peninjauan yang dilakukan bidang pengawasan, pengaduan, dan regulasi terhadap perumahan tersebut, yang disinyalir melanggar PPJB.
“Belum, saya belum mendapatkan laporan lebih lanjut lagi dari bidang wasdu, masih sedang dalam proses,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany mengusulkan, lima langkah konkret yang bisa diambil pemerintah bersama instansi terkait, untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus serupa.
Pertama, pengawasan dan regulasi terhadap perizinan harus diperketat. Menurutnya, izin mendirikan perumahan tidak boleh sebatas formalitas administratif.
“Harus ada verifikasi mendalam terhadap kondisi keuangan dan rekam jejak perusahaan sebelum izin diterbitkan,” jelas Yuni.
Kedua, perlu ditetapkan sanksi tegas terhadap pengembang yang terbukti wanprestasi. Dia mendorong agar sanksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana jika ditemukan unsur pidana.
“Sanksi ini harus jelas dan tegas agar memberi efek jera,” ujar Yuni.
Keempat, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting. Yuni mendorong agar warga lebih selektif dalam memilih pengembang.
“Utamakan yang memiliki legalitas lengkap, berpengalaman, dan rekam jejaknya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yuni.
Baca Juga: Bongkar! Satpol PP Depok Tertibkan 50 PKL di GDC
Terakhir, kata Yuni, pemerintah didesak menyediakan kalan pengaduan yang cepat dan mudah diakses warga. Posko atau sistem pelaporan yang responsif, akan membantu mempercepat penanganan sengketa antara warga dan developer.
“Jadi, kalau ada masalah dengan developer, masyarakat tahu harus kemana melapor dan bisa segera ditindaklanjuti,” tutur Yuni.