“Nah, jika ini memang harus mendapatkan dukungan dari ketua DPRDnya, bisa berkordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, yang nantinya akan berlanjut kepada Walikota. Artinya, harus proaktif dalam berkomunikasi,” tutur dia.
Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti menjelaskan, sebagai anggota DPRD wajib memberikan LHKPN sebelum mengakhiri masa jabatan periode atau sekaligus menjadi laporan harta kekayaan pada masa jabatan baru bagi anggota DPRD yang terpilih kembali pada periode berikutnya.
“Pelaporan LHKPN menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan bagi para penyelenggara negara,” ujar Kania Parwanti yang didampingi Kepala Bagian (Kabag) Perundang-Undangan, Persidangan, dan Humas Sekretariat DPRD Kota Depok, Tinte Rosmiati.
Menurut Kania Parwanti, peran Sekretariat DPRD Kota Depok dalam LHKPN pada anggota DPRD adalah membantu dan mendukung administrasi pelaporan, memonitor kepatuhan anggota, mengedarkan informasi terkait ketentuan tentang kepatuhan penyelenggara negara.
Baca Juga: Geger! Sepucuk Surat Berdarah dari Depok untuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Tak hanya itu, lanjut Kania Parwanti, Sekretariat DPRD juga berperan sebagai katalisator, menyusun strategi, dan mengoordinasikan upaya untuk memastikan LHKPN anggota DPRD dilaporkan sesuai ketentuan.
"Laporan tersebut wajib disampaikan oleh seluruh pejabat penyelenggara negara termasuk anggota DPRD, kepada KPK. Terkait penyelenggaraanya kita fasilitasi setiap tahunnya,” ucap dia.
Dalam hal ini, Kania Parwanti menegaskan, akan mendorong untuk menyampaikan sesuai dengan format atau ketentuan yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kewajiban kita menang hanya sebatas mengingatkan saja, terutama bagi yang belum menyampaikan LHKPNnya, agar bisa melapor setiap tahunya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur dia. ***