utama

Kemerdekaan Pers Mulai Dihambat, Dewan Pers Desak Pengembalian ID Wartawan CNN : Ini Sikap PWI dan IJTI

Senin, 29 September 2025 | 06:30 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi keterangan pers usai lawatan dari luar negeri. (Youtube Sekretariat Presiden )

Akhmad Munir juga mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

“Kami berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan,” jelas dia.

Baca Juga: 50 Warga Binaan Lapas Tangerang Ikut Program Rehabilitasi Pemasyarakatan, Ini yang Dilakukan

“PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tukasnya.

Senada juga disuarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menyampaikan lima poin penting sikap IJTI.

Pertama, IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik.

“Kedua, IJTI meminta penjelasan kepada BPMI Sekretariat Presiden atas peristiwa ini. Dalam pandangan IJTI, pertanyaan yang diajukan saudari Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik,” jelas Herik.

“Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait Program Makanan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas,” beber dia.

Selanjutnya, IJTI menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

“IJTI mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00,” beber dia.

“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tandasnya. ***

JURNALIS : RISKY DWI LESTARI

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB