utama

Perumahan Bandel di Pancoranmas Depok Disegel : Tanpa Izin, Langgar GSS dan Ruang Bebas Sutet

Selasa, 30 September 2025 | 06:30 WIB
Foto bersama pasca prosesi penyegelan di Perumahan Pangeran Residence, Pancoranmas, Kota Depok, Senin (29/9). (DOKUMENTASI DPMPTSP DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, menyegel Perumahan Pangeran Residence yang terletak di Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Senin (29/9).

Penyegelan ini dilakukan lantaran perumahan tersebut melanggar beberapa poin. Di antaranya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS), hingga melanggar ruang bebas sutet.

“Sebelum penyegelan itu dilakukan, sebenarnya sudah kami layangkan surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok, Maryadi kepada Radar Depok, Senin (29/9).

Setelah tiga kali surat peringatan tersebut dilayangkan, sambung Maryadi, kemudian untuk tindak lanjutnya itu dilimpahkan ke Satpol PP Kota Depok, untuk melakukan penyegelan yang juga turut didampingi tim gabungan TNI dan Polri.

Baca Juga: Evaluasi Total MBG, Presiden Panggil Badan Gizi Nasional : Ini Langkah SPPG di Depok

“Mulanya tindakan ini dilakukan karena adanya insiden banjir di perumahan tersebut. Akhirnya tim melakukan pemeriksaan ke perumahan itu. Ternyata, perumahan itu tidak berizin dan melanggar GSS serta ruang bebas sutet,” terang Maryadi.

Penyegelan yang dilakukan di perumahan itu bersifat sementara, kata Maryadi. Artinya, jika pihak perumahan telah mengantongi izin dan sudah tidak melanggar beberapa poin itu, maka plang segel yang telah dipasang itu akan dicopot.

“Penyegelan ini sifatnya sementara, untuk menyetop aktivitas pembangunan di perumahan tersebut. Kalau mereka sudah mengurus izin dan tidak melanggar poin-poin itu, maka plang segel bakal dicabut,” jelas Maryadi.

Berkaitan dengan informasi di lokasi, Maryadi mengungkapkan, bahwa di dalam perumahan itu sudah ada empat rumah yang ditempati warga, dari total proyeksi pembangunan rumah kurang lebih 170 unit yang dibangun.

“Sudah laku diperjualbelikan empat rumah dan sudah ditempati warga. Tapi sisanya belum. Totalnya kurang lebih 170 unit rumah yang dibangun di perumahan itu,” beber Maryadi.
Setelah penyegelan itu dilakukan, Maryadi mengatakan, bahwa pihak perumahan kini tengah mengurus izin tersebut, serta poin-poin yang dinilai telah melanggar. Setelah semua tuntas, mereka baru dipersilakan untuk kembali melanjutkan aktivitas pembangunan.

“Sebenarnya dari awal perumahan itu sudah kami pantau terus. Tapi karena pengembangnya yang mengulur-ngulur waktu untuk mengurus izinnya, akhirnya kami tindak tegas. Mereka harus mengurus izin dan juga menghilangkan sebagian lahannya yang melanggar GSS dan ruang bebas sutet,” kata Maryadi.

Baca Juga: Bendera Palestina Raksasa Terbentang di Depok : Tidak Boleh Ada Negara Terjajah!

Sementara itu Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyegelan pada perumahan itu berdasarkan pelimpahan dari DPMPTSP Kota Depok. Hal ini dilakukan sebagai wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah proses penyegelan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Karena kami juga melakukannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” terang Dede Hidayat.

Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di perumahan tersebut, kata Dede Hidayat, diharapkan setelah adanya tindak tegas ini pihak perumahan mengurus semua izin dan hal lainnya yang dinilai melanggar.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB