“Ini disebabkan perubahan suplier ikan cakalang. Suplier lama sudah terbiasa menyediakan kualitas baik, sementara yang baru tidak menandingi sehingga menyebabkan alergi,” ujarnya.
Ia menduga, sebagian besar kasus disebabkan SPPG tidak mematuhi standar yang ditetapkan BGN. Misalnya, pembelian bahan baku yang seharusnya dilakukan H-2 malah dilakukan H-4, serta proses memasak yang melebihi batas ketentuan 6 jam.
“Seperti di Bandung, ada yang mulai masak jam 09.00, tapi baru dikirim ke penerima manfaat jam 12.00 siang atau lebih,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memiliki sanitasi air yang memadai. Ia memastikan, BGN telah memberikan teguran kepada SPPG yang melanggar aturan dengan menutup sementara hingga proses perbaikan selesai.
“Penutupan waktunya tidak terbatas, tergantung kecepatan SPPG menyesuaikan diri dan hasil investigasi. Mereka juga wajib memitigasi trauma pada penerima manfaat,” pungkasnya. ***