utama

Siap-siap! Beli Ponsel Bekas Harus Balik Nama, Penjual di Depok : Jangan Bikin Susah

Senin, 6 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Penampakan ponsel bekas yang dijual di salah satu gerai ponsel di Pancoranmas, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

“Ponsel ini beralih dari atas nama A menjadi nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis.

Rencana ini akan menggunakan sistem serupa dengan balik nama kendaraan bermotor, beber Adis, di mana setiap kali ponsel berpindah tangan, identitas pemilik barunya akan tercatat secara resmi dalam basis data Komdigi.

“Tujuannya adalah menciptakan ekosistem jual beli ponsel bekas yang lebih tertib dan transparan, sekaligus membantu mencegah peredaran perangkat ilegal,” beber Adis.

Dalam konsep awalnya, lanjut Adis, nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan menjadi identitas utama perangkat. Dengan pencatatan ulang IMEI setiap kali terjadi transaksi, pemerintah bisa memastikan hanya perangkat resmi yang beredar di pasar Indonesia.

“Kebijakan ini akan menjadi pelengkap dari regulasi IMEI yang sudah lebih dulu diterapkan di Indonesia,” kata Adis.

Karena selama ini, tutur Adis, ponsel hasil selundupan dan tidak terdaftar di data base IMEI nasional masih kerap dijual bebas. Terutama di pasar daring. Dengan adanya sistem balik nama, perangkat yang tidak memiliki catatan resmi dapat segera terdeteksi dan diblokir dari jaringan operator.

Baca Juga: Hore, Guru Penanggungjawab MBG di Depok dapat Rp100 Ribu

Selain itu, sambung Adis, rencana ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen digital. Dalam praktiknya, masyarakat akan bisa melakukan pemblokiran atau pembukaan blokir perangkat melalui sistem online, tanpa harus datang ke kantor layanan.

“Mekanisme pemblokiran sendiri bisa dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel, dengan cara mendaftarkan perangkat mereka secara online dan kemudian diverifikasi sistem,” jelas Adis.

Meski demikian, Adis mengatakan, bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan penyusunan teknis. Dalam hal ini pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari operator seluler, produsen ponsel, hingga platform marketplace.

“Keterlibatan berbagai pihak ini kami gandeng agar implementasi sistem ini bisa berjalan efisien dan tidak membebani pengguna,” ujar Adis.

Menurutnya, fokus utama Komdigi saat ini adalah memastikan agar proses jual beli ponsel bekas dapat dilakukan dengan mudah, aman, dan legal. Tanpa menghambat aktivitas ekonomi di lingkup masyarakat.

“Karena ini masih tahap kajian, maka kami membuka peluang untuk menerima masukan dari publik maupun industri sebelum kebijakan ini benar-benar diterapkan,” tandas Adis. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB