utama

Kejari Depok Jual 176 Barang Rampasan Negara

Jumat, 17 Oktober 2025 | 07:30 WIB
Saat berlangsungnya proses Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara (Julbara) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Kamis (16/10). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan proses Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau Julbara, yang berlangsung di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Kamis (6/10).

Dari hasi penjualan langsung itu Kejari Depok meraup Rp 33.945.500 dari total 176 barang meliputi 68 unit ponsel, lima unit kendaraan roda dua, 102 unit tabung gas 3 dan 12 kilogram (kg) kosong dan isi, hingga seperangkat komputer.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengungkapkan, proses Julbara ini dilaksanakan dengan melelang langsung sejumlah barang rampasan negara. Penawar tertinggi akan menjadi pemenang dan berhak memiliki barang tersebut.

Baca Juga: Tok! Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan Divonis 10 Tahun Kasus Asusila Anak : Proses PAW Berjalan

“Pada kesempatan ini kami menjual total 10 paket penjualan langsung yang meliputi kendaraan roda dua, ponsel, tabung gas dan seperangkat komputer,” ungkap Saputro kepada Radar Depok, Kamis (6/10).

Dari total 10 paket tersebut, sambung Saputro, menghasilkan total Rp 33.945.500 dari 176 barang rampasan negara yang dijual langsung pada kesempatan kali ini. Semua proses penjualan berlangsung secara transparan.

“Julbara ini proses lelang secara langsung dan terbuka untuk semua masyarakat. Julbara ini berfungsi untuk meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” kata Saputro.

“Legalitas yang didapat itu surat keterangan dari Kejari Depok untuk kendaraan bermotor. Ketika surat keterangan itu sudah didapat, pemenang lelang selanjutnya mengurus itu ke pihak kepolisian untuk mendapatkan BPKB dan STNK nya,” timpalnya lagi.

Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Aplikasi Pantau Dana CSR

Kendati demikian, Saputro membeberkan, untuk syarat dan ketentuannya itu peserta dianggap telah mengetahui keberadaan dan kondisi objek yang dijual. Menerima semua kondisi barang rampasan negara itu apa adanya.

“Ada persyaratan khusus untuk pembelian paket tabung gas, yakni peserta wajib mendapat surat rekomendasi dari SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), dan dibawa pada saat penjualan langsung,” tandas Saputro. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB