Nantinya, beber Ahmad Imron jika pemerintah pusat melakukan pemblokiran terhadap importir atau perusahaan pemasok, maka izin usaha mereka bisa ditindak lanjutin. Sementara di Kota Depok, Disdagin Depok akan menyiasati fokusnya pada upaya pemberitahuan dan pembinaan kepada pedagang.
“Untuk pedagang, kami mulai dari pemberitahuan dulu supaya tidak lagi menjual atau mengambil barang pakaian bekas tersebut. Sebetulnya, di akhir tahun 2024 kami sudah lakukan langkah itu,” beber Ahmad Imron.
Untuk tahap selanjutnya, Ahmad Imron masih menunggu ketentuan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait larangan penjualan pakaian bekas impor. Ia menilai, dengan adanya tekanan dari pemerintah pusat, masyarakat perlahan akan beralih ke produk baru.
“Kami masih menunggu aturan baru dari Kemendag. Biasanya nanti ada surat dari pemerintah pusat ke seluruh kota untuk sosialisasi ke pedagang,” kata Ahmad Imron. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI