utama

Tunggakan BPJS Kesehatan di Depok Capai Rp274 Miliar : Tunggu Regulasi Resmi Terkait Pemutihan Iuran

Senin, 10 November 2025 | 08:00 WIB
PELAYANAN: Peserta BPJS Kesehatan Kota Depok saat melakukan pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Depok, di Jalan Boulevard GDC. (DOKUMEN BPJS KOTA DEPOK)

Cak Imin menegaskan, peserta tidak perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu untuk kembali aktif dalam program JKN.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," ujar Muhaimin.

Baca Juga: Buat Jemaah Depok, Pelunasan Haji Dimulai : Catat Tanggal dan Biayanya

Cak Imin menyebut, hanya peserta yang sudah melakukan pendaftaran ulang yang akan diputihkan tunggakannya.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” kata dia.

Menurut Muhaimin, beban tunggakan peserta akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam skema pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” ujar dia.

Selain itu, kata Cak Imin, program pemutihan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu serta memastikan akses kesehatan bagi peserta JKN yang sebelumnya nonaktif. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB