utama

Siap-siap! Mutasi ASN Depok Jilid Selanjutnya

Jumat, 21 November 2025 | 08:00 WIB
Pelantikan pejabatb eselon III di lingkugan Pemkot Depok, beberapa waktu lalu. ( DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Puluhan pejabat di lingkungan Pemkot Depok, saat ini dipastikan sudah bersiap ihwal rotasi, mutasi, dan promosi. Terutama, bagi pejabat eselon II yang diwacanakan pada akhir November atau Awal Desember 2025.

Pasalnya, Pemkot Depok dibawah pemerintahan Walikota Depok, Supian Suri dan Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah belum juga melaksanakan rotasi, mutasi, dan promosi pada jenjang ini.

Berbeda dengan pejabat eselon III, yang sudah dilakukan penyegaran. Namun, hingga saat ini di jabatan eselon II masih terdapat beberapa jabatan strategis yang kosong karena adanya pensiun dan hanya disisi Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga: Waspada! Empat Kecamatan di Depok Rawan Bencana : Ini Data dan Faktanya

Namun, saat ditanya Radar Depok, Walikota Depok, Supian Suri menggambarkan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi bagi pejabat eselon II ini, tidak akan lama lagi. Ditujukan guna penyegaran di setiap dinas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Depok.

“Gampang, nanti saya kabari,” singkat Supian Suri usai ditanya Radar Depok, pada Kamis (20/11).

Terkait pengisian jabatan eselon II yang kosong, Pemkot Depok belum terlihat mengambil ancang-ancang untuk mengisinya. Terutama untuk melakukan open bidding bagi pejabat di lingkunganya untuk menjadi kadis.

Kepala Bidang Pengembangan Karir, Mutasi, dan Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rina R. Novianti belum bisa memastikan untuk pelaksaan open bidding pada eselon II.

“Belum ada open bidding, sesuai kata PaK Wali secepatnya,” kata dia.

Rina R. Novianti menjelaskan, bagi kursi kosong di jabatan eselon II, akan di terus diisi dengan pejabat Plt.

“Selama belum ada pejabat definitif, masih diisi oleh pelaksana tugas, sampai dengan ada pejabat definitive,” tutur dia.

Baca Juga: Tersedia, 450 Kuota untuk Sertifikasi Halal UMKM Depok

Sebelumnya, Rina juga menjelaskan, proses seleksi jabatan tinggi berbeda dengan pengisian jabatan pengawas maupun administrator, termasuk lurah dan kepala seksi (kasi).

Untuk pejabat pengawas dan administrator selevel lurah dan kepala seksi, mekanismenya melalui tim penilai kinerja. Sementara, untuk pimpinan tinggi melibatkan Pansel dengan unsur eksternal sebagai prioritas.

“Kalau untuk pengisian yang kosong, lurah atau kasih tetap bisa dicarikan yang sesuai dengan persyaratan. Persyaratan itu ada diatur di dalam regulasinya, seperti minimal menduduki jabatan sebelumnya selama empat tahun, kompeten, sehat jasmani dan rohani,” jelas Rina. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB