RADARDEPOK.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mulai mengkaji ihwal Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2026. Proyeksi kenaikan 5 persen hingga 6,5 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kota Depok, Nancy Olivia Rossa menjelaskan, saat ini Pemkot Depok masih menunggu undangan dari provinsi Jawa Barat.
“Provinsi Jawa Barat sendiri, juga berpacu dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami juga memantau di televisi, di medsos, yakni kementerian sendiri belum ada keputusan,” jelas Nancy Olivia Rossa kepada Radar Depok, Kamis (20/11).
Nancy Olivia Rossa mengungkap, pihaknya sempat berkomunikasi baik dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai proyeksi pengajuan kenaikan upah. Pemkot menyiasati dengan cara win-win solution atau jalan tengah. Artinya jangan sampai memberatkan perusahaan juga.
“Belum dapat disebutkan kepastian angka, namun umpamanya dari buruh itu minta 6,5 persen kemudian Apindo sanggupnya 5 persen. Itu biasanya dicari jalan tengah. Kami memikirkan kedua belah pihak,” ungkap Nancy Olivia Rossa.
“Karena memang dari Apindo-nya sendiri belum, dan dari buruhnya sendiri juga belum. Yang secara nasional itu kami menerima informasi pada angka 6,5 sampai 8,5. Itu secara nasional,” ujar Nancy Olivia Rossa.
Mengingat ekonomi yang sedang melemah atau melesu, Nancy Olivia Rossa memaparkan nantinya jika saat angka UMK sudah ditetapkan, pihaknya juga akan melakukan perhatian bersama tim Dewan Pengupahan.
“Kami juga dengarkan dari pengusaha, mereka sanggupnya berapa dengan kondisi perekonomian yang sekarang juga sebagian orang bilang tidak sehat-sehat saja. Kalau mereka merugi, ya pasti efeknya PHK,” papar Nancy Olivia Rossa.
Baca Juga: Tersedia, 450 Kuota untuk Sertifikasi Halal UMKM Depok
Sebelumnya, Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, Jika UMK Kota Depok tahun ini Rp5,1 juta dan diusulkan tahun depan naik sekitar 8 persen, Sidik mengungkapkan, maka UMK akan naik sekitar Rp5,6 juta, namun itu kembali lagi tergantung pada hasil putusan pada usulan yang diajukan.
"Pemerintah Kota Depok tidak bisa menetapkan tapi punya hak untuk menyampaikan aspirasi ini. Nanti yang akan menyampaikan adalah Pak Wali," pungkas Sidik. ***
JURNALIS : RISKY DWI LESTARI