utama

Kejari Depok Tetapkan Tersangka Korupsi BRI Cilodong : Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:11 WIB
Pelaku MA ditahan Kejari Depok atas kasus penyalahgunaan wewenang, Selasa (9/12). (Kejari Depok)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan pria berinisial MA sebagai tersangka, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana nasabah BRI Cilodong, Selasa (9/12).

Pelaku melancarkan aksinya itu sepanjang 2023 hingga 2025. Kerugian atas tindakannya tersebut mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Kejari Depok Musnahkan Empat Jenis Narkoba : Ada 35.430 Butir Ekstasi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko menerangkan, pelaku melakukan praktik penyalahgunaan wewenang sebagai customer service di BRI Cilodong.

"Temuan itu diperkuat oleh dokumen, jejak transaksi, hingga penyalahgunaan akses sistem perbankan. Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” jelas Barkah, Rabu (10/12).

Dalam modus operandinya, Barkah mengungkapkan, pelaku diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa diketahui pemilik identitas, lalu pelaku menerbitkan ATM untuk kepentingannya sendiri.

"Aksi itu dilakukan dengan cara membobol user ID milik kepala unit dan teller akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi," jelasnya.

Tak hanya itu, sambung Barkah, rekening-rekening itu kemudian dijadikan rekening penampungan, pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber.

Kemudian, lanjutnya, pelaku diduga melakukan serangkaian overbooking pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman, atau kredit ke rekening penampungan yang ia kendalikan.

“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI, untuk menyetujui transaksi overbooking tersebut. Dana yang masuk kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Barkah.

Baca Juga: Aset Pandawa Grup di Banjar Kalimantan Selatan Laku Rp1,250 Miliar : PNBP Kejari Depok Rp3,5 Miliar

Atas perbuatannya, MA dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor.

Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas I Depok untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Cilodong untuk proses lebih lanjut," tandas Barkah Dwi Hatmoko. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB