utama

Kejari Depok Soroti Potensi Penyelewengan Program Rp300 Juta untuk RW

Kamis, 11 Desember 2025 | 20:44 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di Kecamatan Cinere, Selasa (9/12). (Kejari Depok)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, mengingatkan kepada para pengurus lingkungan di Kota Depok, agar tidak menyelewengkan program dana Rp300 juta per RW tahun 2026.

Atensi ini diperingati mengingat adanya kemungkinan potensi penyalahgunaan pada program tersebut. Sehingga diharapkan kepada para pengurus lingkungan agar memanfaatkan program tersebut semksimal mungkin.

"Fokus penyuluhan ini diarahkan pada penggunaan anggaran Rp300 juta, yang disalurkan pemerintah untuk setiap RW, yang nantinya akan dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas) di setiap kelurahan," tutur Kepala Kejari Depok, Arif Budiman kepada Radar Depok, Kamis (11/12).

Baca Juga: Kejari Depok Tetapkan Tersangka Korupsi BRI Cilodong : Kerugian Negara Rp1,4 Miliar

Anggaran tersebut, sambungnya, ditujukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat. Sehingga perlu adanya pengawasan serta pemahaman hukum yang baik dari penggunaan anggaran tersebut.

“Pokmas di Kota Depok akan melaksanakan kegiatan yang bersumber dari anggaran Rp300 juta per RW. Oleh karena itu, penyuluhan hukum perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan yang dilakukan sejak dini,” jelas Arif.

Dalam kesempatan yang sama Kasi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengingatkan, agar seluruh pihak yang mengelola anggaran tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kejari Depok Musnahkan Empat Jenis Narkoba : Ada 35.430 Butir Ekstasi

“Apabila ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran tersebut, kami tidak akan tebang pilih untuk melakukan tindak tegas,” kata Barkah.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Badung itu berharap, atensi dari diberikan Kejari Depok mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, atas program yang akan berjalan pada tahun depan.

“Semoga anggaran tersebut nantinya dapat digunakan sebaik-baiknya, sesuai dengan aturan juklak juknis yang telah ditetapkan oleh Pemkot Depok,” tandas Barkah. ***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB