“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi, dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube.
Di sisi lain, ternyata banyak pemerintah provinsi yang menyambut usulan untuk menghapus bea balik nama (BBNKB) II dan pajak progresif kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sekda Depok : Festival Marawis Tingkatkan Kreativitas Generasi Milenial
Hal ini disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Sudah banyak, ini kan dasarnya harus pakai regulasi peraturan Gubernur. Nah, ada yang beberapa seperti Kepulauan Riau sudah, Aceh juga sudah, banyak yang lainnya juga sudah,” kata Yusri, Kamis (20/3).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar provinsi yang sudah menerapkan kebijakan untuk menghapus BBNKB II atau pajak progresif, maupun keduanya sekaligus. (***)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Berikut Provinsi yang Menghapus BBNKB dan Pajak Progresif :
Aceh (BBNKB II dan progresif)
Sumatera Utara (BBNKB II)
Sumatera Barat (BBNKB II dan progresif)
Riau (Pajak progresif)
Kepulauan Riau (BBNKB II dan progresif)
Jambi (BBNKB II)
Bengkulu (BBN II)