RADARDEPOK.COM - Komisi III DPR mendukung langkah Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas).
Nantinya Komite TPPU harus melaporkan setiap perkembangan atas tindak lanjut transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan hal itu dalam rapat kerja di DPR kemarin sore (11/4).
Legislator yang biasa dipanggil Bambang Pacul itu menegaskan, Komisi III DPR mendukung penuh rencana Komite TPPU yang sudah disampaikan kepada publik sejak dua hari lalu (10/4). ”Saya kira Komisi III mendukung penuh dibuatkan satgas,” imbuhnya.
Baca Juga: Pesan Sindiran Anas Urbaningrum Setelah Bebas, 8 Tahun Tak Membuat Karir Politiknya Mati
Karena itu, pihaknya mempersilakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai ketua Komite TPPU membentuk satgas tersebut.
Dengan begitu, satgas bisa segera bekerja untuk melakukan supervisi atas Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum selesai ditindaklanjuti. Bambang ingin supervisi oleh satgas itu berlangsung sampai tuntas.
”Sampai 300 laporan PPATK itu selesai,” tegasnya. Dia pun meminta satgas itu melapor secara berkala kepada Komisi III DPR. Laporan bisa disampaikan dalam setiap masa sidang.
Baca Juga: Pelaku Penempel Barcode QRIS Kotak Amal Diringkus Polisi
Hal itu dinilai penting agar Komisi III DPR mengetahui progres atas kerja-kerja satgas yang dibentuk oleh Komite TPPU. ”Kami punya masa sidang lima kali dalam satu tahun. Jadi, nanti progresnya kami ingin lihat,” jelas dia.
”Misalnya laporan kesekian sudah selesai, follow up-nya Kementerian Keuangan seperti ini, selesai. Semua itu nanti,” tambah dia. Dengan begitu pendalaman atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun benar-benar terbuka.
Dalam rapat kemarin, Mahfud kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kemenko Polhukam dengan Kementerian Keuangan. Sebab, sumber data transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 349 triliun itu sama.
Baca Juga: Jelang Bebas, Pendukung Anas Urbaningrum Pasang Spanduk di Lapas Sukamiskin
Yakni laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ”Tidak terdapat perbedaan dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama,” jelas Mahfud.
Pejabat asal Madura itu pun menjelaskan bahwa Komite TPPU telah memutuskan untuk membentuk satgas. Transaksi mencurigakan dengan nilai agregat Rp 189 triliun bakal menjadi prioritas mereka untuk dilakukan case building.
”Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakukan Kementerian Keuangan terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk di dalam proses hukum,” terang Mahfud.